26 Napi Terima Remisi Imlek, Negara Hemat Anggaran Makan Rp14,7 Juta
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberi remisi khusus (RK) Imlek, kepada 26 narapidana (napi) beragama Konghucu. Dalam remisi itu, ada satu napi yang langsung bebas.
"Remisi diberikan sebagai apresiasi negara bagi narapidana yang telah berusaha dan menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik,” ujar Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti, dalam keterangannya, Minggu (22/1/2023).
Baca Juga: 14.057 Narapidana Terima Remisi Natal, 95 Orang Langsung Bebas
1. Napi terbanyak menerima remisi ada di Kalimantan Barat
Rika menjelaskan, narapidana yang paling banyak menerima RK Imlek 2023 di Kalimantan Barat. Jumlahnya ada 9 orang.
Kemudian di Bangka Belitung sebanyak 7 narapidana, banten 3 narapidana. Sisanya berasal dari Jawa Tengah, DKI Jakarta, Jambi, Jawa Timur, dan Sumatra Utara.
Remisi khusus Imlek juga menghemat pengeluaran negara untuk anggaran makan narapidana sebesar Rp14.790.000.
“RK Imlek merupakan hak narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan. Hak ini diberikan bukan hanya sebagai pengurangan masa pidana, namun diharapkan meningkatkan keimanan dan motivasi narapidana untuk menjadi lebih baik,” ucap dia.
Editor’s picks
Baca Juga: Arsul Sani PPP Sebut Koruptor Juga Punya Hak Dapat Remisi Hukuman
2. Ucapkan selamat Tahun Baru Imlek
Rika kemudian mengucapkan selamat Tahun Baru Imlek. Kemenkumham meminta semua narapidana memperbaiki diri dan meningkatkan produktivitas.
“Semoga dengan pemberian remisi ini warga binaan dapat menghayati momen perayaan Imlek. Remisi adalah salah satu nikmat yang diterima karena warga binaan telah berupaya memperbaiki diri menjadi lebih baik,” kata dia.
3. Ada 273 ribu tahanan dan narapidana di Indonesia
Lebih lanjut, Rika menerangkan, per 13 Januari 2023, narapidana dan tahanan di Indonesia saat ini berjumlah 273.522 orang. Untuk narapidana, ada 226.514.
Sedangkan tahanan berjumlah 47.008 orang. Rika menyebut, pemberian remisi sudah diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 32 Tahun 1999, tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, Perubahan Pertama: PP RI No. 28 Tahun 2006, Perubahan Kedua: PP RI Nomor 99 Tahun 2012, Keputusan Presiden RI No. 174 Tahun 1999 tentang Remisi, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pemberian Remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan, serta Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022, tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 3 Tahun 2018.
Narapidana yang mendapatkan remisi adalah mereka yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, sesuai ketentuan dan perundangan yang berlaku, yakni berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, dan telah menunjukkan penurunan tingkat risiko.