3 Poin Penting Perpres soal Pendanaan Pesantren yang Diteken Jokowi

Diatur soal sumber dana abadi pesantren

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2021. Perpres itu berisi tentang penyelenggaraan dana pondok pesantren.

Perpres Nomor 82 Tahun 2021 itu ditandatangani Jokowi pada 2 September 2021. Ada lima bab dan 27 pasal dalam perpres tersebut.

"Pendanaan penyelenggaraan pesantren dikelola berdasarkan asas dan tujuan penyelenggaraan pesantren sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis Perpres Nomor 82 Tahun 2021 dalam Pasal 2 seperti dikutip IDN Times, Selasa (14/9/2021).

Baca Juga: Kemenag Gelar Pameran Pesantren Virtual, Buruan Daftar

1. Ada lima sumber dana yang bisa diperoleh pesantren

3 Poin Penting Perpres soal Pendanaan Pesantren yang Diteken JokowiIDN Times/Galih Persiana

Dalam Perpres Nomor 82 Tahun 2021, ada lima sumber dana yang bisa diperoleh pondok pesantren. Hal itu tercatat dalam Pasal 4.

Pesantren dapat menerima pendanaan dari masyarakat, pemerintah pusat, pemerintah daerah, sumber lain yang sah dan tidak mengikat. Kemudian yang kelima berasal dari dana abadi umat.

Pendanaan tersebut dapat berupa uang, barang dan atau jasa. Pendanaan penyelenggaraan pesantren dikelola untuk fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat.

Baca Juga: Pantau Vaksinasi di Pesantren, Jokowi Sapa Para Santri 

2. Tentang dana dari sumber lain yang sah dan tidak mengikat

3 Poin Penting Perpres soal Pendanaan Pesantren yang Diteken JokowiIlustrasi santri (ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani)

Dalam Perpres Nomor 82 Tahun 2021 juga dijelaskan di Pasal 10 tentang dana yang berasal dari sumber lain yang sah dan tidak mengikat. Pertama, berasal dari hibah dalam negeri, kemudian hibah luar negeri, badan usaha, dan pembiayaan internal.

Selain itu, bisa berasal dari dana tanggung jawab sosial perusahaan dan dana perwalian. Sumber dana tersebut harus dicatat pengelola pondok pesantren.

Pencatatan harus meliputi identitas pemberi izin dan jumlah dana yang diberikan. Selain itu, perlu juga dicatat peruntukan pemberian dana itu untuk apa saja.

Pemberian hibah juga tidak hanya berupa uang. Bisa berupa barang dan atau jasa.

3. Dana abadi pondok pesantren

3 Poin Penting Perpres soal Pendanaan Pesantren yang Diteken JokowiIlustrasi suasana di pondok pesantren (IDN Times/Galih Persiana)

Lebih lanjut, Perpres Nomor 82 Tahun 2021 juga mengatur tentang dana abadi pesantren. Dalam Pasal 23, pemerintah menyediakan dan mengelola dana abadi pesantren dan merupakan bagian dari dana abadi pendidikan, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Dana abadi diadakan dengan tujuan untuk menjamin keberlangsungan program pendidikan di pesantren. Pemanfaatan dana abadi pesantren dialokasikan berdasarkan prioritas dari hasil pengembangan dana abadi pendidikan.

Masih dalam Pasal 23, dijelaskan pula pemanfaatan dana abadi itu digunakan untuk penyelenggaraan fungsi pendidikan di pesantren.

Baca Juga: Polisi Awasi Pondok Pesantren yang Berafiliasi dengan Jamaah Islamiyah

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya