4 Tujuan Utama  Permendikbudristek Kekerasan Seksual Versi Nadiem 

Nadiem membeberkan tujuan utama dibuatnya Permendikbudristek

Jakarta, IDN Times - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menjelaskan tujuan dibuatnya Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di lingkungan perguruan tinggi. Menurutnya, ada empat tujuan utama.

"Pertama adalah upaya untuk memenuhi hak setiap warga negara Indonesia atas pendidikan tinggi yang aman. Itu nomor satu, haknya mereka untuk mendapat pendidikan yang aman," ujar Nadiem di kanal YouTube Kemendikbud RI, Jumat (12/11/2021).

Baca Juga: Nadiem Makarim Buka Suara soal Polemik Permendikbud Kekerasan Seksual

1. Untuk mengambil langkah tegas

4 Tujuan Utama  Permendikbudristek Kekerasan Seksual Versi Nadiem Mendikbud Nadiem Makarim jadi guru bahasa Inggris online saat Kunker ke Papua (Instagram.com/nadiemmakarim)

Kedua, kata Nadiem, Permendikbudristek 30/2021 dibuat untuk mengambil langkah tegas guna mencegah kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi. Sebab, saat ini belum ada kerangka hukum yang tepat untuk mencegahnya.

"Jadi, kita ingin memberikan bantuan regulasi bagi para rektor, dekan, dan juga penggerak-penggerak di dalam kampus untuk bisa mengambil tindakan yang nyata," ucapnya.

Ketiga, Nadiem bermaksud ingin mengedukasi tentang isu kekerasan seksual. Sehinga, aturannya tidak menjadi abu-abu.

"Keempat adalah kolaborasi antara Kementerian, kampus-kampus, untuk menciptakan budaya akademik yang sehat sesuai dengan akhlak mulia. Ini adalah tujuan dari pada Permen kita," katanya.

2. Lingkungan Perguruan Tinggi dalam kondisi darurat

4 Tujuan Utama  Permendikbudristek Kekerasan Seksual Versi Nadiem Ilustrasi kekerasan seksual terhadap perempuan (IDN Times/Arief Rahmat)

Nadiem menyebut, saat ini lingkungan perguruan tinggi dalam keadaan darurat kekerasan seksual. Nadiem menggunakan data dari Komnas Perempuan, ada 27 persen pengaduan kekerasan seksual berasal dari dunia pendidikan.

"Kita pada saat ini tidak ada cara lain untuk menyebutnya, kita dalam situasi darurat, bisa dibilang situasi gawat darurat, di mana kita bukan hanya ada satu pandemik COVID-19, tapi juga ada pandemik kekerasan seksual dilihat dari data apa pun," ucapnya.

Selain itu, berdasarkan survei eksternal dan internal, diperoleh dari 174 testimoni dari 79 kampus yang tersebar di 29 kota, hasilnya ada 90 korban kekerasan seksual adalah perempuan dan sisanya laki-laki.

3. Nadiem beberkan cerita mahasiswa korban kekerasan seksual

4 Tujuan Utama  Permendikbudristek Kekerasan Seksual Versi Nadiem Ilustrasi kekerasan pada perempuan. (IDN Times/Aditya Pratama)

Nadiem kemudian menceritakan ada mahasiswa yang menjadi korban kekerasan seksual oleh dosen pembimbing skripsinya. Mahasiswa tersebut dipaksa mengatakan "aku cinta kamu" kepada dosen dan kemudian dicium.

"Sejak hari itu dia mencoba melapor ke temannya dan beberapa civitas akademika, tapi semuanya memberikan berbagai macam peringatan kepada korban ini, bahwa nanti bagaimana orang akan melihat kamu kalau kamu tidak punya bukti, bagaimana cara membuktikannya, dan lain-lain," katanya.

Mahasiswa itu kemudian depresi. Sebab, dia ketakutan dan trauma terhadap kekerasan seksual yang dialaminya.

"Ini adalah satu dari puluhan ribu, ratusan ribu, kasus yang mengalami kekerasan seksual dalam berbagai macam bentuk," kata Nadiem.

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya