56 Ribu Orang Masuk RI Jalani Karantina per 16 Oktober

Ada yang dapat fasilitas karantina gratis dan bayar

Jakarta, IDN Times - Disiplin protokol kesehatan adalah kunci penanganan COVID-19. Salah satunya dengan patuh menjalani karantina apabila baru tiba di Indonesia.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 14/2021 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 85/2021. Salah satu aturan dalam SE tersebut meminta kepada setiap orang yang baru datang dari luar negeri, baik WNA atau WNI harus menjalani karantina selama 5x24 jam.

“Karantina dilakukan untuk mengetahui dan memantau status kesehatan penumpang pesawat yang telah melakukan perjalanan dari luar negeri. Karantina terpusat 5x24 jam ini dapat juga mengantisipasi dan menghalau imported case ke Indonesia, sehingga pandemi COVID-19 di dalam negeri dapat tetap terkendali," ujar Komandan Satgas Udara Penanganan COVID-19 Kolonel Tek Sunu Eko P, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (17/10/2021).

Baca Juga: Rachel Vennya Dikabarkan jadi Duta Karantina, Kemenkes Buka Suara

1. Sudah ada 56 ribu orang jalani karantina sejak 19 September 2021

56 Ribu Orang Masuk RI Jalani Karantina per 16 OktoberRumah Sakit Darurat COVID-19 (RSDC) Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta Pusat (IDN Times/Besse Fadhilah)

Eko menjelaskan, dalam periode 19 September-16 Oktober 2021, sudah 56.085 orang masuk ke Indonesia terlebih dahulu menjalani karantina mandiri. Eko mengatakan, mayoritas dari jumlah tersebut adalah pekerja migran Indonesia (PMI).

Para penumpang yang tiba harus menunjukkan surat tes PCR negatif COVID-19 3x24 jam sebelum keberangkatan. Setelah tiba, penumpang akan dites PCR kembali dan setelahnya dibawa untuk menjalani karantina.

“Kami memohon kepada penumpang pesawat dari luar negeri agar mematuhi dan menjalani dengan baik ketentuan karantina ini," katanya.

Baca Juga: Pemangkasan Waktu Karantina Ancam Varian Baru COVID-19 Masuk RI

2. Jalani karantina di Wisma Atlet dan hotel

56 Ribu Orang Masuk RI Jalani Karantina per 16 OktoberRumah Sakit Darurat COVID-19 (RSDC) Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta Pusat (IDN Times/Besse Fadhilah)

Bagi penumpang yang mendarat di Bandara Soekarno-Hatta, diberi akomodasi karantina di Wisma Atlet Pademangan atau hotel yang ditunjuk oleh Satgas Penanganan COVID-19.

Akomodasi itu diberikan secara gratis bagi mereka yang masuk kategori khusus. Siapa saja mereka?

3. WNI yang dapat fasilitas karantina gratis

56 Ribu Orang Masuk RI Jalani Karantina per 16 OktoberTampak Wisma Atlet yang akan digunakan sebagai tempat isolasi pasien COVID-19 (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Berdasarkan SE Menhub Nomor 85/2021 dan Keputusan Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 14/2021, Wisma Atlet Pademangan telah ditetapkan sebagai tempat karantina bagi WNI dari luar negeri dengan fasilitas penginapan, makan, transportasi dan RT-PCR.

Berikut kategori WNI yang dapat fasilitas karantina gratis:

Adapun WNI yang dapat melakukan karantina di Wisma Pademangan adalah yang memenuhi kriteria:
- Pekerja Migran Indonesia (PMI)
- Pelajar/Mahasiswa yang kembali ke Indonesia seteleh mengikuti pendidikan atau melaksanakan tugas belajar di luar negeri
- Pegawai pemerintah yang kembali ke Indonesia setelah melaksanakan perjalanan dinas ke luar negeri.

Bagi penumpang yang bukan kategori itu, diminta untuk menjalani karantina di 63 hotel yang sudah menjadi rujukan dari Satgas Penanganan COVID-19 dengan biaya mandiri.

Berdasarkan data yang ada, 29.270 penumpang melakukan karantina di Wisma Atlet, dan 26.815 orang menjalani karantina di hotel.

Baca Juga: Pemain Timnas Indonesia Langgar Aturan Masa Karantina?

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya