6 Pejabat Eselon I Kemenag Dicopot, Menag Yaqut Bakal Digugat!

Apa alasan rencana gugutan itu?

Jakarta, IDN Times - Sejumlah pejabat eselon I Kementerian Agama (Kemenag) akan menggugat Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN). Hal itu dilakukan terkait surat keputusan Presiden Joko "Jokowi" Widodo yang memberhentikan enam pejabat eselon I di Kemenag.

Salah satu yang diberhentikan yakni Thomas Penturi yang menjabat sebagai Dirjen Bimas Kristen. Kemudian lima pejabat lain yakni Dirjen Bimas Katolik, Dirjen Bimas Budha, Dirjen Bimas Hindu, Irjen Kemenag dan Kepala Badan Litbang Kemenag.

"Harusnya kan pergantian pejabat eselon I itu harus dengan argumentasi atau alasan-alasan yang jelas, proses pemberhentian pejabat eselon I kan harus dilakukan dengan prosedur dan juga mekanisme yang tepat dan benar," ujar Thomas kepada IDN Times, Selasa (21/12/2021).

"Saya sendiri dan lima teman pejabat eselon I itu tiba-tiba disampaikan surat keputusan Presiden, keputusan Presiden itu tentu diambil dibuat atas usulan dari menteri, nah yang kami keberatan apa argumentasi menteri mengusulkan kepada presiden pencopotan kami dalam jabatan itu, jadi gugatan lebih pada mekanisme dan prosedur pada Menteri Agama," sambungnya.

Baca Juga: Polemik Natal, Stafsus Menag Tegaskan Kemenag Layani Semua Agama

1. Surat Keputusan Presiden tentang pemberhentian tertanggal 6 Desember 2021

6 Pejabat Eselon I Kemenag Dicopot, Menag Yaqut Bakal Digugat!Gedung Kementerian Agama (Kemenag) (IDN Times/Shemi)

Thomas menjelaskan, Surat Keputusan Presiden itu baru diserahkan kepada Thomas pada 20 Desember 2021 oleh Kepala Biro Kepegawaian Kemenag. Namun, dia menolak menerima surat tersebut.

"Ini kata Kepala Biro ya, tertanggal 6 Desember (surat pemberhentiannya), saya menolak surat keputusan itu," ucapnya.

Thomas mengatakan, alasan dia menolak itu karena tidak ada argumentasi yang kuat tentang pemberhentiannya sebagai Dirjen Bimas Islam Kemenag.

"Bahwa, alasan apa Menteri Agama mengusulkan walaupun sekjen (mengatakan) itu rotasi-rotasi, tapi kan harus ada transparansi. Ini kan langsung, tanpa babibu," katanya.

2. Merasa dipermalukan

6 Pejabat Eselon I Kemenag Dicopot, Menag Yaqut Bakal Digugat!Upacara bendera di halaman gedung Kemenag RI. (Dok. balitbangdiklat.kemenag.go.id) 

Thomas merasa dipermalukan dengan pemberhentiannya sebagai Dirjen Bimas Kristen Kemenag. Thomas mengatakan, dirinya diangkat menggunakan proses bidding yang dibuka Kemenag.

"Dipermalukan saya ulangi, kan masih dalam masa jabatan, tanpa ada alasan kan ya artinya bahasa saya dipermalukan," katanya.

Dengan diberhentikannya sebagai Dirjen Bimas Kristen, Thomas otomatis kembali dalam pekerjaan lamanya sebagai Guru Besar Universitas Pattimura. Sebab, dia posisinya diberhentikan, bukan dimutasi.

Thomas mengatakan, apabila ada masalah, seharusnya Yaqut memanggil pejabat terkait. Sehingga, kinerja yang dianggap buruk itu bisa disadari oleh pejabat tersebut.

"Kan gak pernah ada komunikasi itu, tiba-tiba datang surat keputusan," katanya.

Meski demikian, dia mengakui ada sinyal dari Yaqut kalau ada pejabat yang kinerjanya buruk akan dicopot.

"Kalau pejabat eselon I diberhentikan kan harus ada kasus ya, misalnya korupsi, dan itu pelanggaran, dan itu harus ada pemeriksaan kalau dia misal kasus korupsi kan harus ada keputusan pengadilam berkekuatan hukum tetap, baru diambil keputusan," katanya.

Dia menegaskan, bukan soal mempertahankan jabatan rencana gugatan ke PTUN. "Bukan soal jabatan dirjennya, tapi soal harga diri," ucapnya.

Thomas mengaku belum ada jadwal pasti kapan waktunya mengajukan gugatan ke PTUN. Dia mengatakan, akan terlebih dahulu berkomunikasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara.

Baca Juga: Respons Kasus di Bandung, Menag Perketat Izin Pendirian Sekolah Asrama

3. Respons Kemenag

6 Pejabat Eselon I Kemenag Dicopot, Menag Yaqut Bakal Digugat!Sekjen Kemenag, Nizar Ali - Kemenag

Sekjen Kemenag, Nizar Ali mengatakan, keputusan itu merupakan suatu mutasi jabatan. Menurutnya, alasan mutasi tidak layak menjadi konsumsi publik.

"Alasan atau pertimbangan melakukan mutasi itu menjadi hak PPK dan bukan untuk konsumsi publik," ujarnya.

"Yang pasti, mutasi yang saat ini diambil itu bukan hukuman, tapi upaya penyegaran organisasi. Ini hal biasa. Setiap ASN harus siap ditempatkan dan dipindahkan," imbuhnya.

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya