ACT Akui Bisa Ambil 30 Persen Dana Sumbangan untuk Operasional

Selama ini ACT biasa memotong 13,7 persen

Jakarta, IDN Times - Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT), Ibnu Khajar, mengatakan bahwa lembaganya bisa memotong dana sumbangan sebesar 30 persen untuk biaya operasional. Menurutnya, hal itu sudah sesuai dengan saran dari Dewan Syariah sebagai pengawas.

"Lembaga belum pernah ambil kesempatan 30 persen, bukan ngambil, ditoleransi kalau butuh hal luar biasa seperti masuk Papua. Dewan Syariah membolehkan dana operasional di luar zakat diambil 30 persen, dan lembaga belum pernah ambil 30 persen," ujar Ibnu, saat konferensi pers di kantor ACT, Cilandak, Jakarta Selatan, Senin (4/7/2022).

Baca Juga: ACT Akui Gaji Pimpinan Sempat Rp250 Juta, Kini Tak Lebih Rp100 Juta

1. ACT biasa ambil 13,7 persen

ACT Akui Bisa Ambil 30 Persen Dana Sumbangan untuk OperasionalKonferensi pers Aksi Cepat Tanggap (ACT) (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Dalam kesempatan itu, Ibnu menjelaskan selama ini ACT mengambil 13,7 persen dari sumbangan yang diterima lembaganya. Dana potongan 13,7 persen itu digunakan untuk operasional.

"Dalam lembaga zakat, secara syariat dibolehkan 1/8 atau 12,5 persen, ini patokan kami secara umum, tidak ada secara khusus untuk operasional lembaga," ucapnya.

Ibnu mengatakan, mengambil potongan 13,7 persen untuk operasional karena ACT bukan lembaga zakat. Sehingga, hal itu dianggap bisa dilakukan.

Baca Juga: Anwar Abbas Serukan Usut Tuntas Dugaan Penyelewengan Dana ACT

2. ACT akui gaji pimpinan sempat Rp250 juta perbulan

ACT Akui Bisa Ambil 30 Persen Dana Sumbangan untuk OperasionalKonferensi pers Aksi Cepat Tanggap (ACT) (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Lebih lanjut, Ibnu Khajar mengakui gaji pimpinan di lembaganya sempat mencapai Rp250 juta per bulan. Menurutnya, gaji tersebut berlaku pada Januari 2021.

"Jadi kalau pertanyaannya apa sempat diberlakukan (gaji Rp250 juta), kami sempat memberlakukan di Januari 2021, tapi tidak berlaku permanen," katanya.

Ibnu mengatakan, gaji pimpinan Rp250 hanya berlaku satu bulan. Setelah itu, ada restrukturisasi karyawan dan gaji karena pandemik COVID-19.

"Beberapa angka, itu angka yang jadi rencana di 2021, dan tidak bisa dijalankan, satu bulan dijalankan, pandemik kondisi tidak signifikan dan kami melakukan perubahan atau 4-5 kali struktur gaji menyesuaikan dengan dana filantropi," ucapnya.

Saat ini, kata Ibnu, gaji pimpinan ACT tak lebih dari Rp100 juta. Namun, dia tak menjelaskan nominal pastinya.

3. ACT lakukan pengurangan ratusan karyawan karena pandemik COVID-19

ACT Akui Bisa Ambil 30 Persen Dana Sumbangan untuk OperasionalKonferensi pers Aksi Cepat Tanggap (ACT) (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Lebih lanjut, Ibnu juga mengakui kalau ACT melakukan pengurangan karyawan karena pandemik COVID-19. Tercatat, ada 560 karyawan di Yayasan Aksi Cepat Tanggap diberhentikan dari pekerjaanya.

"Saat ini di tahun 2021, awal tahun 2021, kami memiliki SDM 1.688 orang, dan pada saat ini SDM terkini pada Juli 2022 ini jumlahnya 1.128 (karyawan)," katanya.

Topik:

  • Vanny El Rahman

Berita Terkini Lainnya