Ada 160.029 Pasangan Menikah di Masa PPKM Darurat Level 3-4

Jawa Barat jadi provinsi dengan jumlah pernikahan terbanyak

Jakarta, IDN Times - Kementerian Agama (Kemenag) mencatat, ada ratusan ribu pasangan menikah di masa PPKM Darurat. Total, ada 160.029 pasangan.

"Jumlah peristiwa nikah nasional PPKM Darurat dan PPKM 3 dan 5 (3 Juli sampai data 27 Juli 2021) ada 160.029 peristiwa nikah," ujar Kepala Subdit Mutu, Sarana Prasarana, dan Sistem Informasi KUA Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama, Jajang Ridwan, kepada IDN Times, Kamis (29/7/2021).

Sementara itu, total ada 888.193 peristiwa yang sudah dicatat Kemenag dari Januari-27 Juli 2021. Daerah mana saja yang paling banyak angka pernikahannya?

Baca Juga: Alissa Wahid: Masalah Pernikahan Anak di Indonesia Seperti Gunung Es 

1. Jawa Barat jadi provinsi dengan angka pernikahan paling banyak dari Januari-27 Juli 2021

Ada 160.029 Pasangan Menikah di Masa PPKM Darurat Level 3-4Ilustrasi Menikah (IDN Times/Arief Rahmat)

Jajang mengatakan, Jawa Barat menjadi provinsi dengan angka pernikahan paling banyak. Berikut lima provinsi teratas dengan jumlah pernikahan terbanyak:

- Jawa Barat: 187.238
- Jawa Tengah: 153.118
- Jawa Timur: 131.218
- Sumatra Utara: 46.759
- Banten: 38.554

2. Data lengkap angka pernikahan per provinsi dari Januari-27 Juli 2021

Ada 160.029 Pasangan Menikah di Masa PPKM Darurat Level 3-4Ilustrasi Menikah (IDN Times/Arief Rahmat)

Berikut daftarnya:

Aceh: 21.609
Bali: 1.632
Banten: 38.554
Bengkulu: 7.531
Di Yogyakarta: 12.030
DKI Jakarta: 22.608
Gorontalo: 5.105
Jambi: 13.769
Jawa Barat: 187.238
Jawa Tengah: 153.118
Jawa Timur: 131.218
Kalimantan Barat: 13.217
Kalimantan Selatan: 14.371
Kalimantan Tengah: 7.545
Kalimantan Timur: 12.604
Kalimantan Utara: 1.874
Kep Bangka Belitung: 4.440
Kep Riau: 5.555
Lampung: 30.108
Maluku: 1.624
Maluku Utara: 2.037
NTB: 16.651
NTT: 1.215
Papua: 2.013
Papua Barat: 1.215
Riau: 23.421
Sulawesi Barat: 4.322
Sulawesi Selatan: 33.243
Sulawesi Tengah: 8.413
Sulawesi Tenggara: 10.070
Sulawesi Utara: 3.487
Sumatra Barat: 25.345
Sumatra Selatan: 24.252
Sumatra Utara: 46.759

3. Selama 6 bulan, Kemenag catat 30.071 perkawinan di bawah umur

Ada 160.029 Pasangan Menikah di Masa PPKM Darurat Level 3-4Ilustrasi Menikah Muda (IDN Times/Alfisyahrin Zulfahri Akbar)

Sebelumnya diberitakan, pemerintah kini telah menetapkan batas usia perkawinan pria dan wanita, yakni 19 tahun. Meski demikian, masih banyak masyarakat yang menikah di bawah usia tersebut.

Kemenag mencatat, data dari 1 Januari hingga 29 Juni 2021, ada 30.071 perkawinan di bawah usia 19 tahun. Jumlah tersebut paling banyak didominasi perempuan.

"Data pernikahan usia nikah kurang dari 19 tahun pria per 29 Juni 2021 (sebanyak) 4.610 orang, data pernikahan perempuan usia nikah kurang dari 19 tahun, 25.461 orang," kata Jajang Ridwan kepada IDN Times, Kamis (1/7/2021).

Total, kata Jajang, Kemenag telah mencatat pernikahan hingga 29 Juni 2021 untuk semua usia sebanyak 742.850.

Jajang menjelaskan, ada banyak faktor yang menyebabkan terjadinya perkawinan di bawah usia 19 tahun. Penyebab yang biasa terjadi yakni faktor budaya dan ekonomi.

"Seperti di masyarakat NTB aja kan ya, itu kalau seandainya ada orang tua anak yang tidak diizinkan berpacaran sama orang tua, dilarikan oleh lakinya, kalau namanya perempuan sudah dibawa oleh laki-laki itu aib dalam daerah tertentu, sehingga harus dinikahkan, dan faktor ekonomi karena tidak mampu untuk kuliah dan ekonomi keluarga tidak ini (tidak mampu), lebih baik dinikahkan. Itu yang mendorong terjadi pernikahan di bawah itu," katanya.

Baca Juga: Fenomena Sinetron Zahra di Tengah Maraknya Pernikahan Anak

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya