Ada Ancaman Omicron, PPKM Level 3 di Akhir Tahun Tetap Sesuai Jadwal

WHO sudah tingkatkan status Omicron jadi varian of concern

Jakarta, IDN Times - Pemerintah hingga saat ini masih belum berencana mempercepat penerapan kebijakan PPKM Level 3 dari keputusan sebelumnya, meski sudah ramai soal virus COVID-19 varian Omicron. Kebijakan PPKM Level 3 tetap diterapkan pada akhir tahun 2021 hingga awal 2022.

"Untuk penerapan penyesuaian aktivitas kegiatan masyarakat menjelang nataru (Natal dan tahun baru), termasuk penerapan PPKM Level 3 akan tetap diberlakukan dari 24 Desember sampai 2 Januari 2022 sesuai dengan Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021, dan Surat Edaran Satgas Nomor 24 Tahun 2021," ujar Juru Bicara Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito dalam konferensi pers virtual, Selasa (30/11/2021).

Wiku mengatakan, pemerintah telah melakukan sejumlah kebijakan dalam mencegah varian Omicron masuk ke Indonesia.

Baca Juga: WHO Sebut Varian Omicron Berbahaya, Joe Biden: Tidak Perlu Panik!

1. Pemerintah larang warga dari sejumlah negara masuk ke Indonesia cegah varian Omicron

Ada Ancaman Omicron, PPKM Level 3 di Akhir Tahun Tetap Sesuai JadwalIlustrasi imigrasi di Bandara Kuala Lumpur (IDN Times/Santi Dewi)

Sebelumnya, Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pemerintah melarang warga dari sejumlah negara di Benua Afrika untuk masuk ke Indonesia karena adanya mutasi COVID-19 varian Omicron. Negara Afrika yang dilarang yakni Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, Malawi, Angola, dan Zambia.

Selain dari negara Afrika, Hong Kong juga termasuk yang dilarang masuk Indonesia.

"Kita juga melihat risikonya ke Indonesia. Di negara-negara yang sudah terkonfirmasi, ada yang paling banyak penerbangan ke Indonesia adalah Hong Kong, Italia, Inggris, baru Afrika Selatan," ucapnya.

Luhut mengatakan, larangan masuk ke Indonesia mulai berlaku pada Senin, 29 November 2021. Sementara, bagi WNI yang datang dari negara yang dilarang diizinkan masuk ke Tanah Air. Warga Negara Indonesia (WNI) tersebut akan dikarantina selama 14 hari.

Baca Juga: Ganasnya COVID Omicron, 2 Hari Langsung Jadi Variant of Concern

2. WHO sudah tingkatkan status Omicron jadi varian yang menjadi perhatian

Ada Ancaman Omicron, PPKM Level 3 di Akhir Tahun Tetap Sesuai JadwalIlustrasi Virus Corona. (IDN Times/Aditya Pratama)

Luhut mengatakan, WHO pada 26 November 2021 telah meningkatkan status Omicron menjadi varian of concern. Virus ini berkode B.1.1.529.

"Sampai dengan hari ini, 13 negara sudah mengumumkan bahwa mereka sudah mendeteksi confirmed dan probable cases varian Omicron ini di negara mereka," ucapnya.

3. Luhut minta masyarakat tidak panik sikapi keberadaan Omicron

Ada Ancaman Omicron, PPKM Level 3 di Akhir Tahun Tetap Sesuai JadwalMenko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan. (IDN Times/Hana Adi Perdana)

Kendati demikian, Luhut mengimbau masyarakat tidak panik menyikapi adanya varian Omicron, walaupun WHO menyebut, varian Omicron lebih cepat menular dan menurunkan imun baik dari infeksi sebelumnya maupun dari vaksin.

"Saya ingin mengingatkan sekali lagi, bahwa masyarakat tidak perlu panik dalam menyikapi varian Omicron ini," ujar Luhut.

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya