Ada Aturan Baru Umrah dari Saudi, Kemenag-PPIU Sepakati 5 Poin Ini 

Tidak ada batasan kuota umrah dan tak perlu pakai visa umrah

Jakarta, IDN Times - Kementerian Agama (Kemenag) dan asosiasi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) menggelar Focus Group Discussion (FGD). Acara tersebut membahas mitigasi masalah umrah 1444 Hijriah.

Pembahasan itu perlu dilakukan karena ada regulasi baru dari Kerajaan Arab Saudi terkait umrah. Direktur Umrah dan Haji Khusus Kemenag, Nur Arifin, menjelaskan regulasi baru itu bagian dari tahapan implementasi visi Saudi 2022.

Kebijakan baru itu, yakni tidak ada batasan kuota umrah, kemudian tidak harus menggunakan visa umrah dan bisa menggunakan visa jenis lain. Selain itu, permohonan visa untuk ke Arab Saudi juga tidak harus dari provider Indonesia, bisa langsung menggunakan jasa perusahaan Arab Saudi.

"Kebijakan Saudi dalam penyelenggaraan umrah juga mengarah pada skema bussiness to customer atau B to C," ujar Arifin dalam keterangannya yang diterima IDN Times, Rabu (21/9/2022).

Baca Juga: Cerita Kakek di Malang, Tabungan Umrah Rp70 Juta Dicuri 

1. Regulasi itu berpotensi menimbulkan masalah di Indonesia

Ada Aturan Baru Umrah dari Saudi, Kemenag-PPIU Sepakati 5 Poin Ini Ilustrasi keberangkatan calon jemaah umrah. (ANTARA FOTO/Fauzan)

Arifin menerangkan, kebijakan baru dari Arab Saudi itu berpotensi menimbulkan masalah penyelenggaraan umrah di Indonesia. Oleh karena itu, Kemenag ingin mendapat masukan dari PPIU.

"Detail-detail persoalan ini dibahas bersama dalam FGD ini untuk mendapat rekomendasi perbaikan ke depan," ucap dia.

Baca Juga: Pembuatan Visa Umrah Kini Bisa Kerja Sama dengan Provider Arab Saudi

2. Kemenag akan lakukan sosialisasi lebih intensif terkait regulasi baru

Ada Aturan Baru Umrah dari Saudi, Kemenag-PPIU Sepakati 5 Poin Ini Maskapai Garuda Indonesia telah membuka kembali layanan penerbangan umrah. (dok. Garuda Indonesia)

Sementara itu, Kasubdit Pengawasan Umrah Noer Alya Fitra mengatakan, meski ada aturan bebas kuota dan bisa menggunakan visa apa saja, Kemenag meminta agar keberangkatan jemaah umrah harus menggunakan PPIU. Sebab, hal itu sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020.

"Terkait skema B to C, FGD menyepakati bahwa sesuai amanah regulasi mengharuskan penyelenggaraan ibadah umrah wajib melalui PPIU," kata pria yang akrab disapa Nafit itu.

"Kemenag dan PPIU akan melakukan sosialisasi intensif terkait regulasi ini," sambungnya.

3. Lima poin hasil FGD

Ada Aturan Baru Umrah dari Saudi, Kemenag-PPIU Sepakati 5 Poin Ini Ilustrasi. Jemaah Umrah yang kembali melaksanakan Umrah Perdana di Makkah dalam Pandemik COVID-19. Dok. KJRI Jeddah/Fauzy Chusny

Dalam FGD itu, ada lima poin kesepakatan antara Kemenag dengan asosiasi PPIU. Berikut hasil kesepakatan:

1. Penyelenggaraan ibadah umrah harus sesuai dengan regulasi pada UU Nomor 8 Tahun 2019 dan UU Nomor 11 Tahun 2020, bahwa Perjalanan Ibadah Umrah wajib melalui PPIU. Hal tersebut sebagai bahan penguatan diplomasi penyelenggaraan ibadah umrah dengan pihak Pemerintah Kerajaan Arab Saudi

2. Ketentuan tentang penyelenggaraan ibadah umrah wajib dilakukan oleh PPIU, perlu disosialisasikan secara intensif dan masif oleh pemerintah bersama PPIU

3. Terkait dengan keterbatasan ketersediaan vaksin, Kemenkes RI memberikan respon sebagai berikut:
a. Merealokasi ketersediaan vaksin meningitis saat ini dengan mendistribusikan vaksin sesuai dengan sebaran jemaah umrah pada masing-masing provinsi
b. Melakukan percepatan penyediaan vaksin meningitis sebanyak 220 ribu vaksin yang rencananya akan tersedia pada Oktober 2022
c. Bekerja sama dengan produsen untuk memproduksi secara mandiri vaksin meningitis di dalam negeri
d. Berkoordinasi dengan ITAGI (Komite Penasihat Ahli Imunisasi Indonesia) terkait dengan rekomendasi dan kajian terkini tentang vaksinasi, antara lain mengusulkan memperpanjang waktu masa lindung vaksin dari 2 tahun menjadi 3 - 5 tahun (sesuai merk vaksin).

4. Perlu dibuatkan regulasi (SOP) pemberangkatan jemaah umrah 1444 H dengan melibatkan seluruh stakeholder umrah

5. Perlu kesepakatan antara maskapai dengan PPIU untuk mengatur komponen penerbangan umrah, dengan melibatkan pihak Komite Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU), Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), serta Lembaga Perlindungan Konsumen Penerbangan dan Pariwisata.

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya