Ahli Hukum Pidana: Bharada E Harus Segera Dapat Perlindungan

Bharada E juga dinilai bisa bebas dari jeratan pidana

Jakarta, IDN Times - Pakar Hukum Pidana, Abdul Fickar Hadjar mengatakan, Bharada E harus dilindungi. Menurutnya, perlindungan itu harus diberikan sebelum Bharada E menjadi justice collaborator (JC).

Perlindungan itu diberikan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"(Diberikan perlindungan) mestinya mulai kemarin JC-nya untuk keamanan E," ujar Fickar kepada IDN Times, Rabu (10/8/2022).

Fickar menjelaskan, Bharada E juga bisa bebas dari jeratan pidana terkait kasus pembunuhan Brigadir J. Sebab, Bharada E diduga dalam tekanan atasannya, Irjen Ferdy Sambo, ketika membunuh Brigadir J.

"Berdasarkan Pasal 49 KUHP, seseorang tidak dipidana karena adanya serangan dan seseorang melakukan pidana karena membela diri secara terpaksa," ucapnya.

Baca Juga: Bharada E Bisa Bebas dari Jeratan Pidana, Begini Penjelasannya!

1. Harus ada pembuktian soal Bharada E menembak atas perintah Ferdy Sambo

Ahli Hukum Pidana: Bharada E Harus Segera Dapat PerlindunganAjudan Irjen Pol Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (kiri) berjalan memasuki ruangan saat tiba di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Meski demikian, Fickar menyebut, saat itu Bharada E seharusnya bisa melakukan perlawanan terhadap perintah Ferdy Sambo.

"Namun, jika dilihat dari Kasus Bharada E meski ada perintah, yang bisa juga menjadi tekanan, tetap ada waktu berpikir dan melakukan perlawan untuk tidak melakukan tindakan menembak," ucap dia.

Fickar menegaskan, semua masih dugaan Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Ferdy. Bila itu terbukti benar, Bharada E bisa dibebaskan.

"Kecuali, bisa dibuktikan Bharada E melakukan penembakan di bawah todongan senjata FS, maka E bisa dibebaskan karena melakukan penembakan secara terpaksa di bawah ancaman FS," kata dia.

"Jadi, harus ada pembuktian bahwa Bharada E melakukan dalam keadaan terancam, baru bisa dilepaskan dari tuntutan dan hukum. Karena Pasal 49 menghendaki betul-betul keadaan terpaksa dan terancam," sambungnya.

Baca Juga: Deolipa Yumara, Pengacara Bharada E yang Aktif Bermusik

2. Irjen Ferdy Sambo suruh Bharada E tembak Brigadir J

Ahli Hukum Pidana: Bharada E Harus Segera Dapat PerlindunganKepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam), Irjen Ferdy Sambo (ANTARA/HO-Polri)

Sebelumnya, Tim Khusus (Timsus) Polri akhirnya menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy sendiri, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Dalam konferensi pers pengembangan kasus tersebut, disampaikan bahwa Irjen Pol Ferdy Sambo (FS) menyuruh Bharada E untuk menembak Brigadir J.

"FS menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi tembak-menembak di rumah dinas, Duren Tiga Jakarta Selatan,” ujar Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto, Selasa (9/8/2022).

3. Timsus tetapkan 4 tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J

Ahli Hukum Pidana: Bharada E Harus Segera Dapat PerlindunganKepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam), Irjen Ferdy Sambo (ANTARA/HO-Polri)

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, selain Ferdy Sambo Timsus Polri juga mengumumkan tersangka lainnya, yakni Bharada RE, Bripka RR, dan KM.

Ketiga tersangka memiliki peran hampir sama. Agus mengatakan, Bharada E melakukan penembakan terhadap korban, sedangkan Bripka RR dan KM membantu dan menyaksikan penembakan korban. 

Keempatnya pun dikenakan Pasal 340 subsider 338 Jo 55 dan 56 KUHP. “Dengan ancaman maksimal hukuman mati, seumur hidup, atau penjara selama-lamanya, 20 tahun,” ucapnya.

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya