Airlangga Ogah Komentar soal Suharso Dilengserkan dari Kursi Ketum PPP

Airlangga sebut lengsernya Suharso tak pengaruhi KIB

Jakarta, IDN Times - Ketua Umum Golkar, Airlangga Hartarto, enggan menanggapi pelengseran Suharso Monoarfa dari jabatan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Menurutnya, itu merupakan konflik internal.

"Itu kan urusan dalam negeri PPP, hubungan semua baik," ujar Airlangga di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (13/9/2022).

1. Tak berpengaruh pada KIB

Airlangga Ogah Komentar soal Suharso Dilengserkan dari Kursi Ketum PPPMenteri Perekonomian, Airlangga Hartarto (IDN Times/Ilman)

Diketahui, PPP termasuk bagian dari Koalisi Indonesia Bersatu (KIB) bersama Golkar dan PAN. Airlangga menyebut, lengsernya Suharso dari Ketua Umum PPP tak berpengaruh pada KIB.

"Kan koalisi antarinstitusi (antarpartai)," ucap dia.

Baca Juga: Ketua DPP PPP Tak Setuju Suharso Dicopot, Wakil Ketua Umum Mendukung

2. Menkumham sahkan Mardiono jadi Plt Ketua Umum PPP

Airlangga Ogah Komentar soal Suharso Dilengserkan dari Kursi Ketum PPPPlt Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Muhammad Mardiono di rumah dinasnya pada 9 September 2022. (Dokumentasi humas PPP)

Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly mengesahkan Muhammad Mardiono sebagai Plt Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Hal itu tertuang dalam Keputusan Menkumham Nomor M.HH-26AH.11.02 Tahun 2022, tentang pengesahan Plt Ketua Umum DPP PPP masa bakti 2020-2025.

"Mengesahkan H. Muhamad Mardiono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan Masa Bakti 2020-2025," tulis poin kesatu dalam diktum memutuskan seperti dikutip IDN Times, Jumat (9/9/2022).

Yasonna menandatangi keputusan tersebut pada Jumat (9/9/2022). Keputusan tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkan.

3. Pertimbangan Keputusan Menkumham merujuk pada surat permohonan DPP PPP

Airlangga Ogah Komentar soal Suharso Dilengserkan dari Kursi Ketum PPPPlt Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Mardiono bersama Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Ashari di kantor KPU, Senin, 12 September 2022. (IDN Times/Santi Dewi)

Salah satu pertimbangan dalam Keputusan Menkumham itu merujuk pada surat permohonan dari DPP PPP Nomor 01/PEM/DPP/IX/2022. Surat itu tertanggal 5 September 2022.

"Hal permohonan pengesahan pelaksana tugas (Plt) ketua umum dan perubahan susunan kepengurusan DPP Partai Persatuan Pembangunan," kata dia.

Baca Juga: Dilengserkan dari Ketum PPP, Suharso Bicara ke Jokowi

Topik:

  • Vanny El Rahman

Berita Terkini Lainnya