Amnesty Sebut Komitmen Politik Kunci Utama Tuntaskan Tragedi Trisaksi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid, mengatakan ada sejumlah hal yang bisa menuntaskan kasus pelanggaran HAM tragedi Trisaksi 1998. Namun, dia menyebut yang paling utama yang bisa menyelesaikan kasus ini.
"Yang pertama yang paling menentukan adalah kendala politik, jadi dari ranah politik belum ada kemauan yang sangat kuat untuk memberikan keadilan yang sepenuhnya," ujar Usman dalam acara Ngobrol Seru By IDN Times, Jumat (13/5/2022).
Baca Juga: Profil 4 Mahasiswa Korban Penembakan Trisakti 24 Tahun Lalu
1. Ada sejumlah hak utama yang harus diberikan kepada keluarga korban
Usman mengatakan, ada sejumlah hak utama yang harus diberikan pemerintah kepada keluarga korban. Pertama, hak kebenaran untuk keluarga mahasiswa yang gugur dalam peristiwa Trisaksi, Semanggi, dan lainnya pada 1998/1999.
"Hak atas kebenaran, atau hak untuk tahu untuk kebenaran, jadi kenapa anak saya ditembak? Kenapa negara menggunakan peluru tajam?" ucapnya.
Kedua, yakni hak atas keadilan hukum. Keluarga korban seharusnya diberikan ruang untuk melihat siapa pihak yang bertanggung jawab dalam kasus ini.
Baca Juga: KontraS Sentil 'PDKT' Erick Thohir dan Airlangga ke Korban Trisakti
2. Hak mendapat pemulihan
Hak yang ketiga yakni mendapat pemulihan. Usman menjelaskan, hak ini biasa mendapat istilah reparasi, kompensasi moral, kompensasi material hingga restitusi.
"Restitusi di berbagai negara, Argentina misalnya tahun 2004 memberikan reparasi sebesar 30 miliar dolar AS untuk keluarga korban pelanggaran HAM di masa lalu. Ada yang diberikan rumah atas rumah mereka yang dirampas, ada juga anak-anak, cucu dari keluarga korban yang diberikan jaminan pendidikan sampai ke perguruan tinggi," katanya.
"Ada juga mereka yg diberikan layanan kesehatan seumur hidup, jadi ada banyak yang disediakan Pemerintah Argentina misalnya, sebagai bentuk pemulihan hak korban dalam program reparasi, reparasi itu kita kenalnya memperbaiki, memperbaiki apa yang rusak," sambungnya.
3. Tak bisa disamakan dengan ganti rugi
Lebih lanjut, Usman menegaskan, hak pemulihan itu tidak bisa disamakan dengan ganti rugi. Sebab, tak ada hal yang bisa digantikan selain nyawa manusia.
"Dan terakhir hak mendapat kepuasan, jadi hak untuk dapat jaminan bahwa ke depan peristiwa itu tidak akan terjadi lagi," imbuhnya.