Anggota DPR: Polisi Kecewakan Rakyat di Kasus Pemerkosaan Luwu Timur

Anggota DPR minta polisi tak mengacuhkan kasus ini

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Sahroni, meminta polisi membuka dan mengusut kembali kasus dugaan pemerkosaan tiga anak di Luwu Timur, Sulawesi Selatan. Sebab, kasus tersebut kini sudah disetop polisi.

"Buka dan usut kasus ini kembali. Jangan sampai kasus seperti ini diacuhkan," ujar Sahroni dalam keterangan tertulis, Jumat (8/10/2021).

Baca Juga: Kronologi Kasus Dugaan Ayah Perkosa Tiga Anak di Luwu Timur

1. Sahroni sayangkan kepercayaan masyarakat turun akibat adanya kasus tersebut

Anggota DPR: Polisi Kecewakan Rakyat di Kasus Pemerkosaan Luwu TimurAnggota Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni (Instagram.com/ahmadsaroni88)

Sahroni kemudian menyayangkan kepercayaan masyarakat turun akibat adanya penyetopan kasus tersebut. Hal itu terbukti dengan trending tagar #Percumalaporpolisi di twitter.

"Sekarang seiring dengan mencuatnya berita ini, muncul pula tagar #Percumalaporpolisi, karena memang laporannya malah ditolak. Ini sangat disayangkan, karena justru tugas polisi adalah melindungi dan melayani masyarakat," katanya.

Dia menegaskan, polisi harus melindungi pelapor dan korban. Dia meminta kepada aparat untuk menjelaskan alasan penghentian kasus tersebut.

"Kapolres dan Kapolda harus bisa menjelaskan alasan di balik keputusan ini, kalau perlu libatkan Propam. Jangan sampai kita melanggangkan tindak pidana kekerasan seksual, seolah ini adalah masalah ringan," ucapnya.

Baca Juga: MUI: Bila Pemerkosaan 3 Anak di Luwu Benar, Seret Pelaku ke Pengadilan

2. Polri: Kasus dugaan pemerkosaan 3 anak di Luwu Timur tak cukup bukti

Anggota DPR: Polisi Kecewakan Rakyat di Kasus Pemerkosaan Luwu TimurKaro Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Sebelumnya, Mabes Polri mengungkap alasan penghentian kasus dugaan pemerkosaan terhadap tiga anak di bawah umur oleh ayah kandung di Luwu Timur, Sulawesi Selatan. Kasus tersebut ditutup karena dianggap tidak memiliki cukup bukti.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono, mengatakan kasus dugaan pemerkosaan telah diproses Kepolisian Resor Luwu Timur pada 2019.

“Hasil penyelidikan itu dilakukan gelar perkara. Kesimpulan gelar perkara itu tidak cukup bukti yang terkait tindak pidana pencabulan, maka dikeluarkanlah surat penghentian penyidikan daripada kasus tersebut,” kata Rusdi di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (7/10/2021).

Namun, meski kasusnya sudah SP3 atau dihentikan, ia memastikan kasus tersebut bisa saja kembali dibuka dengan syarat ada bukti baru.

“Apabila kita bicara penghentian penyidikan bukan berarti semua sudah final. Apabila dalam proses berjalannnya ditemukan bukti yang baru, maka tidak menutup kemungkinan penyidikan dibuka kembali,” kata Rusdi.

3. Pelaku merupakan ayah kandung ketiga korban

Anggota DPR: Polisi Kecewakan Rakyat di Kasus Pemerkosaan Luwu TimurIlustrasi Kekerasan pada Perempuan. (IDN Times/Aditya Pratama)

Kasus ini bermula ketika seorang ibu melaporkan pelaku dugaan pemerkosaan yang merupakan mantan suaminya alias ayah kandung para korban pada 9 Oktober 2019. Saat itu, si ibu melaporkan pemerkosaan yang dialami ketiga anaknya, semuanya di bawah 10 tahun.

Dikutip laporan Project Multatuli, sang pelaku merupakan aparatur sipil negara di kantor pemerintahan daerah. Setelah laporan masuk, polisi melakukan penyelidikan namun prosesnya diduga penuh dengan manipulasi dan konflik kepentingan.

Bukan saja tidak mendapatkan keadilan, si ibu bahkan dituding punya motif dendam melaporkan mantan suaminya. Ia juga diserang sebagai orang yang mengalami gangguan kejiwaan.

Serangan ini diduga dipakai untuk mendelegitimasi laporannya dan segala bukti yang ia kumpulkan sendirian demi mendukung upayanya mencari keadilan.

Baca Juga: Pengacara Ungkap Keanehan Penyetopan Dugaan Pemerkosaan di Luwu Timur

Topik:

  • Vanny El Rahman

Berita Terkini Lainnya