Anggota DPR Sebut Kerangkeng Milik Bupati Langkat Masuk Pidana Berat

Siapa pun yang menyuruh, melakukan dan membantu bisa dihukum

Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menilai kerangkeng milik Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin bisa masuk pidana berat. Sebab, hal itu masuk dalam merampas kemerdekaan.

"Saya pikir yang di Langkat itu urusannya serius sekali ya. Itu pidana yang cukup berat ya, Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan," ujar Habiburokhman kepada wartawan, Rabu (26/1/2022).

Dia mengatakan, siapa pun pelakunya, baik yang menyuruh, melakukan dan membantu, bisa dihukum pidana. "Ancaman hukumannya 8-9 tahun," ucapnya.

Baca Juga: Kapolda Sumut Akui Ada Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat

1. Seperti zaman kolonial

Anggota DPR Sebut Kerangkeng Milik Bupati Langkat Masuk Pidana BeratAnggota Komisi III DPR Fraksi Gerindra, Habiburokhman (Youtube.com/DPR RI)

Habiburokhman menyebut, apa yang dilakukan Bupati nonaktif Langkat itu seperti zaman kolonial. Masih menganut sistem perbudakan.

"Kita prihatin hal seperti itu terjadi, seperti kayak zaman kolonial Belanda, ada tuan, budak, atau bahkan kayak sebelum Belanda, yang punya kewenangan jadi merasa punya kewenangan untuk menahan dan memenjarakan orang. Harus diusut tuntas," katanya.

Politikus Gerindra ini menilai, Bupati nonaktif Langkat ini sebagai orang jahat. Sebab, dia dengan tega mengurung orang yang dianggapnya bersalah tanpa melalui proses hukum yang sah.

"Ini dia bisa membayangkan, merencanakan, dan mewujudkan hal tersebut. Ini jahatnya gak ketulungan orang seperti ini," katanya.

Baca Juga: Cerita KPK Temukan Kerangkeng Manusia saat OTT Bupati Langkat

2. Kerangkeng manusia ditemukan saat KPK akan tangkap Terbit

Anggota DPR Sebut Kerangkeng Milik Bupati Langkat Masuk Pidana BeratSejumlah orang yang berada di dalam kerangkeng di rumah pribadi Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Peranginangin. (Dok.IDN Times/Istimewa)

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengungkapkan kerangkeng manusia di rumah Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin, yang ditemukan pihaknya. Tepatnya, ketika KPK hendak menangkap Terbit di rumahnya.

Gufron mengatakan, penyidik KPK saat itu tidak menemukan Terbit, tapi malah mendapati ada kerangkeng manusia di rumahnya.

"Pada saat itu tim penyidik tidak menemukan yang bersangkutan, malah menemukan dua ruangan yang berisi orang-orang," ujar Nurul Ghufron dalam vido keterangannya yang dikutip, Rabu (26/1/2022).

3. KPK sempat bertemu dengan orang-orang di dalam kerangkeng

Anggota DPR Sebut Kerangkeng Milik Bupati Langkat Masuk Pidana BeratWakil Ketua KPK Nurul Gufron (tengah) mengusap matanya saat memberikan keterangan pers terkait penahanan Bupati Bandung Barat dan anaknya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (9/4/2021) (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Tim KPK yang berada di lokasi mencurigai ada masalah terkait dua kerangkeng itu. KPK juga bertanya kepada orang-orang yang terkurung di dalamnya.

"Orang-orang yang di dalam itu kemudian menerangkan bahwa mereka itu adalah pekerja di kebun sawit milik Bupati Kabupaten Langkat," jelasnya.

Temuan itu didokumentasikan KPK dan dikoordinasikan dengan aparat penegak hukum (APH) lainnya. Hal ini dilakukan untuk pemeriksaan mengenai adanya tindak pidana atau hak asasi manusia (HAM) yang dilanggar.

"KPK berkoordinasi dengan APH dan saat ini APH maupun Komnas HAM telah melakukan proses-proses sesuai dengan kewenangan masing-masing. KPK berkomitmen untuk membantu dan akan memberikan dokumentasi atas temuan KPK di rumah Bupati Kabupaten Langkat dimaksud," jelas Ghufron.

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya