Anies Tak Banding Putusan Pengadilan soal Polusi Udara, Ini Alasannya

Ada 13 tuntutan yang sudah disepakati DKI dengan penggugat

Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk tidak banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, terkait polusi udara di Ibu Kota. Utusan Khusus Gubernur DKI Jakarta untuk Perubahan Iklim Irvan Pulungan mengatakan, putusan tersebut sesuai dengan semangat Pemprov dalam menangani polusi udara.

"Kita pandang ini gerakan warga yang demokratis," ujar Irvan dalam acara webinar, Kamis (7/10/2021).

Baca Juga: Jokowi Ajukan Banding soal Putusan Polusi Udara Ibu Kota

1. Dari 15 tuntutan, 13 disepakati oleh Pemprov DKI Jakarta

Anies Tak Banding Putusan Pengadilan soal Polusi Udara, Ini AlasannyaGubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan, beserta jajaran Pemprov DKI Jakarta berkunjung ke Pulau Sabira (Dok. Humas Pemprov DKI Jakarta)

Irvan mengatakan, sebelum ada putusan Pemprov DKI Jakarta juga sudah melakukan mediasi dengan penggugat. Menurutnya, mayoritas gugatan tersebut juga disepakati oleh Pemprov DKI Jakarta.

"Ternyata, dari pertemuan-pertemuan itu kita bicara di tataran yang sama, di kata dan bahasa yang sama. Itu menyebabkan 15 dari tuntutan yang diajukan penggugat kepada Pemprov DKI, kita temukan kesepakatan di 13 item," katanya.

Irvan menerangkan, dua item yang tidak disepakati yakni mengenai pengelolaan sampah yang selama ini dilakukan DKI menggunakan inseminator. Pemprov DKI Jakarta meminta kepada penggugat untuk memberikan informasi, teknologi apa yang cocok digunakan untuk mengatasi masalah sampah di Jakarta.

Kemudian kedua, mengenai penghentian 6 proyek pembangunan tol. Pemprov DKI tak bisa menyepakatinya, karena itu merupakan proyek pembangunan strategis nasional.

Selain Anies, putusan soal polusi udara juga dijatuhkan kepada Presiden Joko "Jokowi" Widodo, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, hingga Gubernur Banten Wahidin Halim.

Baca Juga: Anies Respons Vonis Melawan Hukum soal Polusi Udara

2. Jokowi dan para menteri ajukan banding soal putusan polusi udara Ibu Kota

Anies Tak Banding Putusan Pengadilan soal Polusi Udara, Ini AlasannyaJokowi beri sambutan di Puncak Acara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-92 pada Rabu (28/10/2020) (Dok. Biro Pers Kepresidenan)

Berbeda dengan Anies, Jokowi dan para menteri mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait polusi udara di Ibu Kota. Kuasa hukum para penggugat, Ayu Eza Tiara, mengatakan pengajuan banding sudah dilakukan pada Kamis (30/9/2021) atau hari terakhir masa pengajuan banding.

"Jangka waktu pengajuan banding 14 hari setelah putusan dibacakan, dan itu terakhir kemarin," kata Ayu dikutip dari ANTARA, Jumat (1/10/2021).

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan warga dan memvonis lima pejabat negara bersalah atas polusi udara di Ibu Kota. Kelima pejabat tersebut adalah Presiden RI, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, serta Gubernur DKI Jakarta.

3. Jokowi dan para menteri sudah mengisi formulir pengajuan banding

Anies Tak Banding Putusan Pengadilan soal Polusi Udara, Ini AlasannyaJokowi beri sambutan di Puncak Acara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-92 pada Rabu (28/10/2020) (Dok. Biro Pers Kepresidenan)

Ayu mengungkapkan, yang terkonfirmasi mengajukan banding adalah Jokowi dan para menterinya. Mereka sudah mengisi formulir pengajuan banding.

"Terkonfirmasi bahwa Presiden dan menterinya sudah menyatakan secara resmi mereka banding dan sudah mengisi form pengajuan banding," kata Ayu.

Berbeda dengan Jokowi dan para menteri, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sejak awal menyatakan tidak akan mengajukan banding. Anies mengaku akan menjalankan putusan pengadilan.

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya