Arab Saudi Cabut Aturan Prokes, Lampu Hijau Haji 2022

Kemenag masih tunggu keputusan resmi dari Saudi soal haji

Jakarta, IDN Times - Harapan penyelenggaraan ibadah haji 2022 bisa dibuka kembali kian terang. Harapan itu muncul usai Pemerintah Arab Saudi mencabut aturan protokol kesehatan (prokes) COVID-19 mulai dari tidak ada karantina, tidak ada tes PCR bagi siapa saja yang akan masuk ke Saudi, hingga tidak mewajibkan penggunaan masker di tempat umum.

Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa'adi berharap, pencabutan aturan prokes itu menjadi lampu hijau dibukanya penyelenggaraan ibadah haji 2022.

"Saya berharap hal tersebut menjadi isyarat bahwa penyelenggaraan ibadah haji tahun 1443 H/2022 M akan dibuka untuk semua negara, termasuk Indonesia," ujar Zainut dalam keterangannya, Rabu (9/3/2022).

Baca Juga: Saudi Hapus Karantina, Kemenag Akan Konsultasi Ulang Biaya Haji ke DPR

1. Kemenag masih menunggu kepastian dari Arab Saudi

Arab Saudi Cabut Aturan Prokes, Lampu Hijau Haji 2022Wakil Menteri Agama, Zainut Tauhid Sa'adi (dok. Kemenag)

Zainut mengatakan, Kemenag masih menunggu kepastian dari Pemerintah Arab Saudi soal penyelenggaraan ibadah haji. Zainut mengaku, Kemenag sudah siap dengan segala persiapannya bila penyelengggaraan haji kembali dibuka.

"Saat ini tim advance Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah sudah berada di Arab Saudi untuk melakukan persiapan pelayanan bagi jemaah di sana dalam penyelenggaraan haji tahun ini," katanya.

"Di dalam negeri, persiapan juga terus dilakukan. Ditjen PHU saat ini tengah melakukan kajian dalam rangka merespons kebijakan terbaru dari Arab Saudi ini dan dampaknya terhadap persiapan penyelenggaraan ibadah haji, baik yang terkait aspek persyaratan vaksin sampai dengan biaya perjalanan ibadah haji," sambungya.

Baca Juga: Arab Saudi Cabut Aturan Karantina dan Tes PCR, Juga Tak Wajib Masker

2. Bila haji sudah dibuka, Arab Saudi akan undang negara pengirim jemaah

Arab Saudi Cabut Aturan Prokes, Lampu Hijau Haji 2022Suasana Haji di tengah pandemik COVID-19 tahun 2020 (Youtube.com/Makkah Live - Hajj 2020)

Lebih lanjut, Zainut menerangkan, apabila Pemerintah Arab Saudi sudah resmi membuka kembali penyelenggaraan ibadah haji, negara pengirim jemaah akan diundang untuk membuat kesepakatan (MoU). Menurutnya, dalam MoU itu juga nantinya akan diatur mengenai berapa kuota jemaah haji yang diterima oleh negara tersebut.

"Semoga hal itu segera ada kepastian, sehingga Gus Menteri bisa segera ke Saudi untuk melakukan langkah-langkah strategis dalam penyiapan penyelenggaraan ibadah haji," ucapnya.

3. Kemenag bakal konsultasi ulang biaya haji

Arab Saudi Cabut Aturan Prokes, Lampu Hijau Haji 2022Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Hilman Latief. (instagram.com/hilmanlatief)

Sebelumnya, Kemenag menyampaikana akan berkonsultasi ulang dengan Komisi VIII DPR terkait usulan biaya haji 1443 Hijriah/2022 Masehi. Sebab, Arab Saudi telah mencabut aturan karantina dan tes COVID-19 bagi siapa saja yang akan masuk ke negaranya.

“Kami sudah melapor ke Menteri Agama terkait dengan perkembangan kebijakan Saudi untuk mendapatkan arahan selanjutnya. Kami juga akan berkonsultasi dengan Komisi VIII DPR untuk menyikapi perkembangan situasi, utamanya terkait adanya pelonggaran protokol kesehatan baik di Tanah Air maupun di Tanah Suci,” ujar Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Hilman Latief, dalam keterangannya, Rabu (9/3/2022).

Hilman menjelaskan, Kemenag sempat mengajukan usulan biaya haji Rp45.053.368,00 pada 16 Februari 2022. Biaya haji yang diusulkan itu, termasuk untuk biaya karantina dan tes PCR.

“Nah, Saudi dalam kebijakan terbarunya telah menghapus keharusan karantina dan PCR. Saya yakin ini akan berdampak pada Bipih tahun ini. Kami akan segera melakukan kajian, termasuk dengan Panja BPIH Komisi VIII DPR,” katanya.

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya