Arab Saudi Tak Karantina Jemaah Umrah bila Vaksinasi Pakai Vaksin Ini 

Bila vaksinnya tak sesuai dengan aturan Saudi harus booster

Jakarta, IDN Times - Konsul Jenderal KJRI Jeddah Eko Hartono mengatakan, warga asing dan jemaah umrah yang masuk ke Arab Saudi bila sudah disuntik vaksin COVID-19 tidak perlu lagi menjalani karantina. Tentu, vaksin yang digunakan seperti yang digunakan Arab Saudi yakni Pfizer, Moderna, AstraZeneca, Johnson&Johson.

Bila jemaah tidak menggunakan vaksin di atas, harus suntik booster menggunakan salah satu dari vaksin tersebut.

"Iya, bagi yang sudah booster dengan salah satu dari 4 vaksin, boleh langsung umrah tanpa karantina," ujar Eko kepada IDN Times, Rabu (6/10/2021).

Baca Juga: Siap-Siap Selenggarakan Umrah, Pemerintah Rapat Bahas Vaksin Booster

1. Penerbangan langsung dari Indonesia ke Saudi masih dilarang

Arab Saudi Tak Karantina Jemaah Umrah bila Vaksinasi Pakai Vaksin Ini Ilustrasi Pesawat. (IDN Times/Arief Rahmat)

Tapi, Eko mengatakan, penerbangan langsung dari Indonesia masih ditangguhkan. Sehingga, jemaah umrah dari Indonesia belum bisa berangkat.

"Larangan belum dicabut," katanya.

Meski demikian, kata dia, bila ada WNI yang ingin berangkat umrah dan sudah vaksin sesuai ketentuan di Saudi, bisa berangkat dari negara lain.

"Kalau tibanya dari negara lain yang tidak dilarang, boleh saja. Jadi larangan itu bukan ke WNI, tapi asal negaranya, tempat berangkatnya," ucap Eko.

Baca Juga: Update Terbaru Ibadah Haji dan Umrah dari Kemenang Lampung

2. Bagaimana untuk visanya?

Arab Saudi Tak Karantina Jemaah Umrah bila Vaksinasi Pakai Vaksin Ini Ilustrasi visa. (Pixabay.com/mohamed_hassan)

Konsul Haji KJRI Jeddah Endang Jumali mengatakan, penerbangan dari Indonesia ke Arab Saudi hanya bisa dilakukan untuk WNI yang sudah memiliki izin tinggal. Untuk masyarakat umum masih dilarang.

Bagi jemaah yang ingin berangkat umrah dari negara lain, bisa saja melakukannya. Namun, tergantung visanya bisa keluar atau tidak.

"Bisa saja (jemaah Indonesia berangkat dari luar negeri), tergantung dari visa umrahnya dikeluarkan atau tidak oleh Kerajaan Arab Saudi," lanjut Endang.

Meski demikian, Endang tak menganjurkan cara seperti itu. "Selama ini dengan sistem seperti itu, tidak dianjurkan oleh Kementerian Haji Arab Saudi," ujarnya.

Sebelumnya, Endang Jumali mengatakan, Arab Saudi baru memberi izin bagi 10 negara yakni Irak, Nigeria, Sudan, Jordan, Senegal, Bangladesh, Amerika Serikat, Inggris, Prancis, dan Uni Emirat Arab.

Kedatangan jemaah untuk melaksanakan umrah pertama pada 14 Agustus 2021. Tercatat, sudah ada 12 ribu jemaah yang melaksanakan umrah sejak dibuka kembali pada 10 Agustus 2021.

“Selama di Makkah dan Madinah, jemaah mendapat kesempatan sekali menjalankan umrah, dan sekali salat di Raudah,” ujar Endang dilansir dari laman resmi Kemenag, Rabu (29/9/2021).

Bila dalam keadaan normal, jemaah bisa melaksanakan umrah berkali-kali saat berada di Tanah Suci. Sementara, bagi jemaah yang ingin melaksanakan salat di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi, bisa dilakukan setiap waktu.

3. WNI dan WNA yang masuk ke Indonesia wajib karantina

Arab Saudi Tak Karantina Jemaah Umrah bila Vaksinasi Pakai Vaksin Ini Rumah Sakit Darurat COVID-19 (RSDC) Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta Pusat (IDN Times/Besse Fadhilah)

Meski demikian, aturan vaksin booster untuk masyarakat umum belum ada di Indonesia. vaksin booster hanya diperuntukkan bagi tenaga kesehatan saja.

Selain itu, WNI dan WNA yang masuk ke Indonesia juga harus menjalani karantina selama 8 hari, meskipun sudah divaksin COVID-19. Hal itu berdasarkan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 74 tahun 2021.

Berikut aturannya:

- Karantina terpusat 8x24 jam
> Pekerja Migran Indonesia, Pelajar/Mahasiswa, Pegawai Pemerintah semua biaya ditanggung Pemerintah, (WNA dan WNI di luar kriteria tersebut biaya ditanggung mandiri)
> Khusus Kepala perwakilan asing dan keluarganya dapat melakukan karantina di kediaman masing-masing selama 8x24 jam
- WNA dan WNI dilakukan tes RT-PCR kedua pada hari ke-7 karantina
- Jika hasil test PCR hari ke-7 menunjukkan negatif maka diperbolehkan melanjutkan perjalanan dan diwajibkan karantina mandiri 14 hari serta menerapkan protokol kesehatan
- Jika hasil test PCR hari ke-7 menunjukkan positif maka akan dilakukan perawatan di rumah sakit dengan biaya ditanggung pemerintah bagi WNI, dan biaya ditanggung mandiri bagi WNA.

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya