ASN Non-Kementerian Tak Akan Diboyong ke Ibu Kota Nusantara

Kantor lembaga internasional diberi kebebasan untuk pindah

Jakarta, IDN Times - Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara diteken Presiden Joko "Jokowi" Widodo pada 15 Februari 2022. Ada sejumlah aturan yang tertuang dalam undang-undang tersebut.

Salah satunya mengenai kelompok aparatur sipil negara (ASN) yang tidak akan berpindah kerja ke Ibu Kota Nusantara (IKN). Aturan itu tertuang dalam Bab VI Pasal 22.

"Pemerintah pusat menentukan lembaga pemerintah non-kementerian, lembaga non-struktural, lembaga pemerintah lainnya, dan aparatur sipil negara yang tidak dipindahkan kedudukannya ke Ibu Kota Nusantara," tulis Pasal 22 seperti dikutip IDN Times, Senin (21/2/2022).

1. Pemindahan lembaga negara akan berpindah secara bertahap

ASN Non-Kementerian Tak Akan Diboyong ke Ibu Kota Nusantara(Pintu masuk ke Kedutaan Saudi disegel) IDN Times/Indiana Malia

Di Pasal 22 juga dijelaskan mengenai proses pemindahan lembaga negara dilakukan secara bertahap ke IKN Nusantara. Dalam proses pemindahan itu, lembaga negara tetap menjalankan tugas dan fungsinya.

Selain itu, kantor perwakilan negara asing dan perwakilan organisasi atau lembaga internasional diberikan kebebasan, akan ikut pindah ke IKN atau tidak. Mereka diberi kebebesan sesuai kesanggupannya.

"Ketentuan lebih lanjut mengenai pemindahan lembaga negara, aparatur sipil negara, perwakilan negara asing, dan perwakilan organisasi/lembaga internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dalam Peraturan Presiden," tulisnya.

Baca Juga: UU IKN: Jokowi Bisa Gonta-Ganti Kepala Otorita Tanpa Pemilu

2. APBN jadi salah satu sumber pendanaan pembangunan IKN Nusantara

ASN Non-Kementerian Tak Akan Diboyong ke Ibu Kota NusantaraIlustrasi APBN. (IDN Times/Aditya Pratama)

Selain itu, pendanaan pembangunan IKN ini salah satunya menggunakan APBN. Hal itu tertuang dalam Pasal 24.

Berikut bunyi pasalnya:

(1) Pendanaan untuk persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara bersumber dari:

a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan/atau
b. sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Alokasi pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:

a. berpedoman pada Rencana Induk Ibu Kota Nusantara dan/ atau Rencana Pembangunan Jangka Menengah; dan
b. berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau sumber lain yang sah.

3. Jokowi bisa gonta-ganti kepala otorita IKN Nusantara

ASN Non-Kementerian Tak Akan Diboyong ke Ibu Kota NusantaraJokowi beri sambutan di Puncak Acara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-92 pada Rabu (28/10/2020) (Dok. Biro Pers Kepresidenan)

Dalam aturan tersebut, presiden memiliki kuasa penuh untuk menunjuk kepala otorita Ibu Kota Nusantara (IKN), yaitu sosok yang akan memimpin pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.

“Kepala otoritas Ibu Kota Nusantara merupakan kepala Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara yang berkedudukan setingkat menteri, ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh presiden setelah berkonsultasi dengan DPR,” demikian bunyi Pasal 5 ayat (4) UU IKN.

Bentuk kekhususan lain IKN, sebagaimana tertuang dalam beleid tersebut, yaitu pemilihan kepala otorita merupakan hak prerogatif presiden. Dengan kata lain, presiden bisa mengganti kepala IKN kapan saja sesuai kehendaknya.

“Kepala otorita Ibu Kota Nusantara dan wakil kepala otoritas Ibu Kota Nusantara memegang jabatan selama lima tahun, terhitung sejak pelantikan dan dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam masa jabatan yang sama,” demikian bunyi Pasal 10 ayat (1).

“Kepala otorita Ibu Kota Nusantara dan wakil kepala otoritas Ibu Kota Nusantara dapat diberhentikan sewaktu-waktu oleh presiden sebelum masa jabatan berakhir,” demikian penjelasan lanjutannya pada Pasal 10 ayat (2).

Mengingat kedudukan kepala otorita IKN selayaknya pejabat setingkat menteri, hal itu berarti tidak akan ada pemilihan kepala daerah di IKN. Keterangan itu juga dipertegas dalam Pasal 5 ayat (3).

“Dikecualikan dari satuan pemerintahan daerah lainnya, di Ibu Kota Nusantara hanya diselenggarakan pemilihan umum tingkat nasional,” demikian bunyi Pasal 5 ayat (3).

Dalam Pasal 13 ayat (1), dijelaskan pula selain pemilihan presiden, wilayah IKN juga akan menggelar pemilu untuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Kemudian, kepala dan wakil kepala otorita IKN harus diangkat presiden paling lambat dua bulan setelah undang-undang disahkan, yang berarti paling lambat Jokowi harus menunjuk sosok pada 15 April 2022.

Baca Juga: KSP Akui Pemerintah Hampir Gunakan Dana PEN untuk Pembangunan IKN

Topik:

  • Jihad Akbar

Berita Terkini Lainnya