Rayakan UU di GBK, Asosiasi Kades Minta Dana Desa 10 Persen dari APBN

Kepala desa juga minta ada peringatan Hari Desa

Jakarta, IDN Times - Perkumpulan organisasi kepala desa (kades) dari tiga organisasi yakni Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI), Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas), Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) merayakan sembilan tahun Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, tentang desa.

Acara tersebut diperingati di kawasan Kompleks Gelora Bung Karno (GBK), Minggu (19/3/2023). Diketahui, pemerintah pusat sejak 2014 hingga 2022 telah mengundurkan dana desa sebesar Rp468,6 triliun.

Ketua Umum APDESI, Surya Wijaya, meminta dana desa ditambah. APDESI meminta dana desa nilainya 10 persen dari APBN.

"Dana desa 10 persen dari APBN. Harga mati, setuju," ujar dia.

Surta juga meminta pemerintah pusat dan DPR RI menetapkan adanya peringatan hari desa pada 15 Februari.

Baca Juga: Apdesi Bantul Ogah Ikut-Ikutan Tuntut Jabatan Lurah 9 Tahun

1. Dana desa yang sudah dikucurkan pemerintah memberikan dampak pembangunan

Rayakan UU di GBK, Asosiasi Kades Minta Dana Desa 10 Persen dari APBNPeringatan 9 tahun UU Desa di Kompleks Gelora Bung Karno, Jakarta, Minggu (19/3/2023) (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Ketua Majelis Pertimbangan Organisasi APDESI, Muhammad Asri Anas, mengatakan dana desa yang telah dikucurkan pemerintah pusat sejak 2014 memiliki dampak pembangunan yang baik bagi desa. 

"Dampak luar biasa bagi pembangunan desa diantaranya terbangunnya jalan desa sepanjang 227.359 ribu kilometer, embung pendukung irigasi dan air bersih desa sebanyak 4.500 unit, terbangunnya jaringan irigasi desa sebanyak 71.988 ribu unit guna mendukung peningkatan produksi pertanian desa," kata Anas.

Kemudian, terbangun 1,3 juta unit jembatan penghubung desa dan antar desa, 10.300 pasar desa mendukung mobilitas sirkulasi ekonomi desa, terbentuknya 57.216 unit Badan Usaha Milik Desa, terbangunnya 6,120 unit tambah perahu, 62,500 ribu unit penahan tanah, dan perbaikan longsor.

"Lebih 20 juta aparat desa, perangkat desa, organisasi sosial kemasyarakatan desa, serta kelompok pembina pendidikan, sosial dan kemasyarakatan mendapatkan pembinaan, kursus, pendidikan, keterampilan dari dana desa," ujar Anas.

Baca Juga: APDESI Usul Masa Jabatan Kepala Desa 9 Tahun dan Sampai 3 Periode

2. Minta UU Desa dievaluasi

Rayakan UU di GBK, Asosiasi Kades Minta Dana Desa 10 Persen dari APBNPeringatan 9 tahun UU Desa di Kompleks Gelora Bung Karno, Jakarta, Minggu (19/3/2023) (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Lebih lanjut, Anas menyampaikan, tiga organisasi desa itu meminta agar UU Desa dievaluasi. Salah satu evaluasi itu meminta memasukkan peringatan Hari Desa.

“Kami memandang bahwa UU Nomor 6 Tahun 2014 perlu dievaluasi secara bersama-sama, sehingga benar-benar memberikan kebermanfaatan untuk pembangunan desa. Selain itu, kami juga memperjuangkan agar lahirnya UU Desa bisa ditetapkan sebagai Hari Desa Nasional sebagai bentuk penghargaan terhadap masyarakat desa, para pejuang UU Desa, dan para stakeholders desa," ucap dia.

3. Enam sikap tiga organisasi desa

Rayakan UU di GBK, Asosiasi Kades Minta Dana Desa 10 Persen dari APBNKetua Umum Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi), Surtawijaya (Youtube.com/Sekretariat Presiden)

Dalam acara tersebut, APDESI, Abpednas dan PPDI menyampaikan enam sikap terhadap evaluasi UU Desa. Berikut enam sikapnya:

1. Kami menyampaikan apresiasi kepada Presiden Joko Widodo yang telah membentuk Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, yang merupakan tindak lanjut pelaksanaan dan pelembagaan pada Pemerintahan, sebagai amanat dari UU 6 Tahun 2014 tentang Desa.

2. Kami berpendapat bahwa regulasi dan pelembagaan dalam pelaksanaan UU Desa, nyata-nyata berakibat pada tidak efektifnya pelaksanaan pembangunan desa. Kami mencermati bahwa PERPRES No. 11 Tahun 2014 tentang Tupoksi Kemendagri dan PEPRES No. 12 Tahun 2014 tentang Tupoksi Kemendes PDTT perlu dicabut dan diperbaharui agar Ruang Lingkup UU Desa bisa dilaksanakan dalam kelembagaan yang efektif.

3. Kami berpandangan bahwa proses pembangunan desa yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten nyata-nyata tidak berjalan secara vertikal birokrasi pemerintahan, sehingga pada ujungnya mempersulit Desa beserta Aparatnya dalam pelaksanaannya. Hal ini tercermin dalam berbagai peraturan di bawah UU Desa yang tidak harmonis, bahkan saling bertabrakan antara satu dengan yang lain.

4. Kami berpandangan bahwa seiring dengan kehidupan politik yang belum baik-baik saja, kami meminta agar pelaksanaan UU Desa tidak menjadi pintu masuk bagi politisasi desa, apalagi menjelang tahun politik 2024.

5. Kami berpandangan bahwa program-program yang hadir dan mengalir dari Pemerintah Pusat tidak saja mendistorsi asas subsidiaritas, tetapi juga berbagai program yang didasarkan pada surat edaran Menteri merupakan program yang secara performance dan tanggung jawab bukan merupakan program Kementerian Desa PDTT. Dalam hal ini bisa dilihat, misalnya SDG’s dan Stunting yang layak disamakan dengan stuntman dalam sebuah film.

6. Kami berpandangan bahwa perlu adanya Penetapan Hari Desa Nasional sebagai bentuk apresiasi terhadap desa. Olehnya itu, kami memohon kesediaan Bapak Presiden Joko Widodo mengeluarkan Keputusan Presiden untuk mentapkan dan mengesahkan hari lahirnya UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagai Hari Desa Nasional yang jatuh pada tanggal 15 Januari setiap tahunnya.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya