Aturan Kerja ASN Saat PPKM Level 4: Non-Esensial WFH 100 Persen
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo, menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 18 Tahun 2021. SE tersebut berisi sistem kerja pegawai aparatur sipil negara (ASN) selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) saat pandemik COVID-19.
SE itu ditandatangani Tjahjo dan berlaku pada 3 Agustus 2021. Dalam diktum pertama, SE terbit dengan berpedoman pada SE Menpan RB Nomor 16 tahun 2021.
Kemudian dalam diktum kedua, SE ini juga berpedoman pada aturan yang ada pada Inmendagri. SE nomor 18/2021 ini berlaku hingga masa PPKM selesai.
1. ASN sektor non-esensial WFH 100 persen
Dalam SE Menpan RB, untuk di wilayah PPKM Level 4, ASN yang bekerja di sektor non-esensial melakukan work from home (WFH) 100 persen. Meski kerja di rumah, ASN tetap diminta untuk memperhatikan sasaran kinerja dan target kerja pegawai.
Sedangkan, bagi ASN bertugas di sektor esensial, melakukan pekerjaan WFH 50 persen dan 50 persen lainnya dapat work from office (WFO).
Baca Juga: Menpan-RB Ancam Sanksi ASN Gunakan Kendaraan Dinas Pakai Aksesori
2. Tjahjo perintahkan ASN wajib prokes ketat di kantor dan rumah
Untuk memberikan teladan kepada masyarakat, Tjahjo memerintahkan ASN menerapkan protokol kesehatan secara ketat, baik di tempat kerja maupun di lingkungan tempat tinggal.
Bukan hanya imbauan secara lisan, perintah ini telah diatur dalam SE Nomor 17 Tahun 2021 tentang Gerakan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Disiplin Protokol Kesehatan sebagai Teladan dalam Pencegahan Penyebaran COVID-19. SE itu dikeluarkan Tjahjo dan ditandatangani pada Senin (26/7/2021).
3. Seluruh instansi pemerintah diminta optimalkan tim penanganan COVID-19
Tjahjo juga memerintahkan seluruh instansi pemerintah di pusat dan daerah mengoptimalkan tim penanganan COVID-19 di setiap kantor pemerintahan sebagai pusat krisis.
"Pejabat pembina kepegawaian agar mengoptimalkan tim penanganan COVID-19 sebagai pusat krisis di lingkungan instansi masing-masing," tutur Tjahjo seperti dikutip dari ANTARA, Selasa (27/7/2021).
Baca Juga: Menteri Tjahjo Perintahkan ASN Wajib Prokes Ketat di Kantor dan Rumah