Aturan Terbaru dan Bandara yang Dibuka untuk PPLN Masuk Indonesia

Ada 16 bandara yang bisa dilalui PPLN

Jakarta, IDN Times - Satgas Penanganan COVID-19 memperbarui ketentuan pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) pada masa pandemik COVID-19. Pembaruan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 19 Tahun 2022.

Dalam surat edaran tersebut, yang disebut PPLN itu mencakup antara lain Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA). PPLN merupakan merupakan WNI/WNA yang masuk ke Indonesia.

Baca Juga: [BREAKING] Jokowi Hapus Kebijakan Karantina bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri

1. Ketentuan persyaratan masuk Indonesia

Aturan Terbaru dan Bandara yang Dibuka untuk PPLN Masuk IndonesiaIlustrasi vaksinasi COVID-19 (IDN Times/Anggun Puspitoningrum)

Satgas memperbarui ketentuan persyaratan masuk Indonesia bagi PPLN. Inti dari ketentuan tersebut yakni, setiap orang yang datang ke Indonesia apabila sudah mendapat vaksin booster atau vaksin dosis lengkap tidak perlu tes RT-PCR.

Sementara, bagi pelaku perjalanan yang belum menerima vaksin atau baru dosis pertama, wajib menunjukkan surat tes negatif RT-PCR 3x24 jam.

Kemudian untuk protokol kesehatan, WNA/WNI harus menggunakan masker saat berada di dalam ruangan atau transportasi publik.

Baca Juga: Kemenkes Ungkap Alasan Tes PCR dan Antigen Pelaku Perjalanan Dihapus

2. Bandara yang bisa dilalui PPLN

Aturan Terbaru dan Bandara yang Dibuka untuk PPLN Masuk IndonesiaAktivitas selama Mudik Lebaran 2022 di Bandara Soekarno-Hatta. (dok. Angkasa Pura II)

Selain itu, Satgas COVID-19 juga mencantumkan bandara mana saja yang bisa dilalui PPLN untuk masuk Indonesia. Berikut 16 bandara yang bisa dilalui PPLN:

  • Sukarno-Hatta, Banten;
  • Juanda, Jawa Timur;
  • Ngurah Rai, Bali;
  • Hang Nadim, Kepulauan Riau;
  • Raja Haji Fisabilillah, Kepulauan Riau;
  • Sam Ratulangi, Sulawesi Utara;
  • Zainuddin Abdul Madjid, Nusa Tenggara Barat;
  • Kualanamu, Sumatra Utara;
  • Sultan Hasanuddin, Sulawesi Selatan;
  • Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta;
  • Sultan Iskandar Muda, Aceh;
  • Minangkabau, Sumatra Barat;
  • Sultan Mahmud Badaruddin II, Sumatra Selatan;
  • Adisumarmo, Jawa Tengah;
  • Syamsuddin Noor, Kalimantan Selatan; dan
  • Sultan Aji Muhammad Sulaiman, Sepinggan, Kalimantan Timur.

Baca Juga: Presiden Izinkan Aktivitas Tanpa Masker, Wagub DKI: Senang dan Dukung!

3. Jokowi cabut aturan wajib tes antigen-PCR bila sudah vaksinasi lengkap

Aturan Terbaru dan Bandara yang Dibuka untuk PPLN Masuk IndonesiaPresiden Joko Widodo memimpin rapat terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (26/2/2020) (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Sebelumnya, Presiden Joko "Jokowi" Widodo menghapus aturan wajib tes antigen/PCR bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah menerima vaksin COVID-19 dosis lengkap. Kebijakan ini dibuat karena pandemik COVID-19 sudah terkendali.

"Bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap, maka sudah tidak perlu lagi untuk melakukan tes swab PCR maupun antigen," ujar Jokowi dalam pernyataannya yang disiarkan di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (17/5/2022).

Dalam kesempatan itu, Jokowi juga mencabut aturan penggunaan masker di area terbuka. Namun, apabila masyarakat beraktivitas di gedung tertutup atau transportasi umum, wajib menggunakan masker. Kelompok rentan juga sebaiknya memakai masker.

"Dengan memperhatikan kondisi saat ini, di mana penanganan pandemik COVID-19 di Indonesia yang semakin terkendali, maka perlu saya menyampaikan beberapa hal, pertama pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker," ucapnya.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya