Aturan Tinggi Badan Masuk TNI Diubah, Moeldoko: Disiapkan untuk Perang

Moeldoko tak mempersoalkan soal aturan tinggi badan diubah

Jakarta, IDN Times - Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa mengubah aturan tinggi badan untuk masuk sebagai calon anggota TNI. Kepala Staf Presiden (KSP), Moeldoko, tak mempermasalahkan hal tersebut.

"Prajurit TNI disiapkan untuk perang, bukan baris berbaris, bukan untuk protokol. Jadi, ketinggian itu bisa disesuaikan, suatu saat saya bersama perwira Prancis ketika saya di UN di military observation waktu itu, teman saya dari Prancis pendek," ujar Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (29/9/2022).

Baca Juga: Andika Revisi Aturan Penerimaan Soal  Tinggi Badan Calon Taruna Akmil

1. Tinggi badan tak suatu masalah untuk anggota militer

Aturan Tinggi Badan Masuk TNI Diubah, Moeldoko: Disiapkan untuk PerangKepala Kantor Staf Presiden Moeldoko (IDN Times/Teatrika Handiko Putri)

Tinggi badan tak jadi masalah untuk anggota prajurit TNI. Moeldoko menceritakan, rekannya asal Prancis menyebut tinggi badan bukan suatu masalah untuk anggota militer, sebab anggota militer yang memiliki tinggi badan rendah, bisa dimanfaatkan untuk kepentingan lain.

"'Eh Moeldoko, Anda ngerti gak? Kalau kita perang, kita harus lewati lorong-lorong kecil, orang seperti saya (pendek) ini yang bisa melewati," ucap dia.

"Maknanya apa, prajurit itu dibentuk untuk bertempur, bukan sekadar protokoler atau baris berbaris, sehingga persoalan tinggi badan itu disesuaikan, kalau kita lagi gizinya bagus, masyarakat Indonesia tinggi-tinggi, mungkin menyesuaikan. Jadi jangan itu jadi persoalan ya," sambung Moeldoko.

Baca Juga: Andika Perkasa Masuk Radar Capres 2024 Pilihan NasDem

2. Moeldoko sebut aturan tinggi badan juga sering menjadi perdebatan di lingkungan TNI

Aturan Tinggi Badan Masuk TNI Diubah, Moeldoko: Disiapkan untuk PerangKepala Staf Kepresidenan Moeldoko (IDN Times/Teatrika Handiko Putri)

Lebih lanjut, mantan Panglima TNI itu menerangkan, aturan tinggi badan juga sering menjadi perdebatan di lingkungan militer. Bahkan, kata dia, perdebatan itu kerap memanas.

"Perdebatan di lingkungan perwira TNI itu biasa, karena setiap kita sekolah di ruangan sekolah, itu berdebat kita, betul-betul berdebat, kalau perlu meja di gebrak-gebrak biasa itu, cuma kan gak kelihatan," kata dia.

3. Andika Perkasa ubah aturan tinggi badan untuk masuk menjadi calon anggota TNI

Aturan Tinggi Badan Masuk TNI Diubah, Moeldoko: Disiapkan untuk PerangJenderal Andika Perkasa (YouTube.com/TNI AD)

Sebelumnya, Jenderal Andika Perkasa merevisi aturan Panglima TNI Nomor 31 Tahun 2020. Aturan yang direvisi itu menyangkut tinggi badan dan usia calon taruna-taruni. 

Pada Peraturan Panglima TNI Tahun 2020 tinggi badan untuk calon taruna putra adalah 163 sentimeter. Sementara, untuk calon taruna putri, tinggi badan minimal adalah 157 sentimeter. 

Dalam aturan yang direvisi, maka tinggi badan untuk calon taruna putra diturunkan menjadi 160 sentimeter, dan 155 sentimeter bagi calon taruna perempuan.

"Ini harus diketahui untuk semuanya. Jadi, kita menggunakan Peraturan Panglima TNI yang terakhir Nomor 31 Tahun 2020, itu sudah saya lakukan perubahan. Perubahan itu sebenarnya lebih mengakomodasi sebagai contoh tinggi badan untuk Peraturan Panglima TNI yang terakhir dan menjadi dasar kita, tinggi badan adalah 163 sentimeter. Itu untuk pria. Sementara, untuk perempuan 157 sentimeter. Itu semua sudah saya turunkan," ungkap Andika seperti dikutip dari YouTube Jenderal Andika, Selasa (27/9/2022). 

"Saya sudah mengubah sehingga lebih mengakomodasi kondisi umum remaja Indonesia," sambung dia. 

Selain mengubah ketentuan minimal tinggi badan, hal lain yang disesuaikan Andika mengenai usia calon taruna untuk bisa diterima masuk ke Akmil. Di aturan yang lama, calon taruna yang diterima berusia 18 tahun ketika pendidikan dimulai. 

"Namun, di tahun ini ada toleransi tiga bulan, lebih dimudahkan. Jadi, 17 tahun sembilan bulan. Saya rasa ini merupakan terobosan yang bagus dan memberikan kesempatan toleransi," ungkap Aspers Panglima TNI, Marsekal Muda TNI Kusworo. 

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya