Baleg DPR Sahkan Draf RUU TPKS: 7 Fraksi Mendukung, PKS Menolak

PKS beberkan alasannya menolak RUU TPKS

Jakarta, IDN Times - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengesahkan draf Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS). Draf ini nantinya akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI.

RUU TPKS ini merupakan bagian dari usulan DPR RI. Setelah draf disahkan di Rapat Paripurna, DPR akan mengirimkan ke pemerintah.

Pemerintah kemudian membalas dengan mengirimkan surat presiden (supres). Apabila hal itu sudah dilakukan, pembahasan RUU TPKS antara DPR dan pemerintah segera dilakukan.

Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas, kemudian mengetuk palu tanda disahkannya draf RUU TPKS setelah meminta persetujuan peserta rapat. PKS menjadi satu-satunya fraksi yang menolak. Sementara Golkar menunda persetujuannya.

"Dengan demikian saya sampaikan ada tujuh fraksi yang menyetujui, dan ada satu fraksi yang meminta untuk menunda, bukan berarti tidak menyetujui, meminta untuk ditunda, dan satu fraksi menyatakan menolak yakni PKS. Dengan demikian saya ingin menanyakan sekali lagi kepada bapak, ibu anggota Baleg, apakah draf RUU TPKS dapat kita setujui?" tanya Supratman di ruang rapat Baleg, kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (8/12/2021).

"Setuju," jawab peserta rapat.

Baca Juga: Di Rapat Pleno, PPP Usulkan Judul RUU TPKS Diubah

1. Alasan PKS menolak draf RUU TPKS

Baleg DPR Sahkan Draf RUU TPKS: 7 Fraksi Mendukung, PKS MenolakLogo baru PKS (Dok. PKS)

Anggota Baleg Fraksi PKS, Almuzzammil Yusuf, menjelaskan alasan fraksinya menolak RUU TPKS. PKS berpandangan RUU ini tidak melarang sepenuhnya perbuatan seksual di luar nikah.

"Kami menyimpulkan bahwa RUU ini jika berdiri sendiri tanpa adanya aturan hukum Indonesia yang melarang perzinaan, yaitu perluasan Pasal 28 KUHP, dan larangan LGBT yaitu perluasan Pasal 29 (2) KUHP, maka muatan RUU TPKS berisi norma seksual consent (persetujuan), yakni sejauh tidak ada kekerasan maka hubungan seksual dibolehkan," kata Yusuf.

Menurut dia, hal itu bertentangan dengan nilai Pancasila, budaya dan norma yang ada di Indonesia. Dengan dasar itu, PKS menolak.

"Maka Fraksi PKS menolak RUU TPKS sebelum didahului adanya pengesahan larangan perzinaan dan LGBT yang diatur dalam undang-undang yang berlaku," ucap Yusuf.

2. PPP usul judul RUU TPKS diubah

Baleg DPR Sahkan Draf RUU TPKS: 7 Fraksi Mendukung, PKS MenolakIlustrasi Kekerasan pada Perempuan. (IDN Times/Aditya Pratama)

Sementara, anggota Baleg Fraksi PPP Syamsurizal mengusulkan mengubah judul RUU TPKS. PPP mengusulkan judul RUU Tindak Pidana Seksual (TPS).

"Pertimbangannya adalah bahwa dengan judul Tindak Pidana Seksual, maka RUU ini bisa mengatur pelanggaran seksual, baik yang memiliki unsur kekerasan atau tanpa kekerasan, termasuk di dalamnya penyimpangan seksual," ucap Syamsurizal.

Dia berharap, judul RUU TPS dari PPP bisa menyelaraskan dengan undang-undang (UU) lain. Seperti UU Tindak Pidana Korupsi yang di dalamnya mengatur mengenai pencegahan yang melibatkan unsur masyarakat.

3. PPP jelaskan penghapusan kata "kekerasan" dalam judul

Baleg DPR Sahkan Draf RUU TPKS: 7 Fraksi Mendukung, PKS MenolakIlustrasi kekerasan pada perempuan. (IDN Times/Aditya Pratama)

Syamsurizal menjelaskan penghapusan kata "kekerasan" dalam judul yang diusulkan PPP. Menurut dia, Tindak Pidana Kekerasan Seksual merupakan bagian dari pertimbangan nilai-nilai agama.

"Oleh karenanya bahwa segala bentuk kejahatan seksual secara tegas dilarang oleh agama apapun, termasuk di dalamnya larangan hubungan seksual di luar perkawinan dan penyimpangan seksual atau seks sesama jenis," ucapnya.

Lebih lanjut, Syamsurizal menjelaskan, mengenai status korban. Menurutnya, korban adalah setiap orang yang mengalami peristiwa kekerasan seksual, baik secara sadar atau tidak.

"Baik dalam keadaan sadar mampun tidak sadar dimaksudkan bahwa korban bukan hanya saat mendapat perlakuan tindak pidana dalam kondisi sadar, akan tetapi dalam kondisi tidak sadarpun misalnya sakit, tetap harus mendapatkan perlindngan dari tindakan pelaku," katanya.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya