Berlaku PPKM Darurat, Menag Segera Buat Imbauan Ibadah di Rumah

Jokowi putuskan berlakukan PPKM Darurat kasena COVID tinggi

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo memutuskan untuk memberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Merespons hal itu, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, pihaknya akan mengeluarkan imbauan mengenai ibadah di rumah selama masa PPKM Darurat.

"Ada (aturannya)," ujar Menag Yaqut kepada IDN Times melalui aplikasi pesan singkat, Rabu (30/6/2021).

Yaqut tak menjelaskan secara rinci mengenai imbauan tersebut akan seperti apa. Dia hanya mengatakan, Kemenag akan segera mengumumkan.

"Nanti kita umumkan," ucapnya.

1. Jokowi putuskan berlakukan PPKM Darurat

Berlaku PPKM Darurat, Menag Segera Buat Imbauan Ibadah di RumahPresiden Joko Widodo memimpin rapat terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (26/2/2020) (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Sebelumnya, Presiden Jokowi memutuskan menerapkan PPKM Darurat untuk merespons kasus COVID-19 yang terus melonjak setiap hari.

"Hari ini ada finalisasi kajian untuk kita melihat karena lonjakan yang sangat tinggi dan kita harapkan selesai karena diketuai oleh Pak Airlangga, Pak Menko Ekonomi untuk memutuskan diberlakukannya PPKM Darurat," kata Jokowi dalam Munas KADIN, yang disiarkan langsung di channel YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (30/6/2021).

2. Pemerintah belum putuskan PPKM Darurat akan berlangsung berapa lama

Berlaku PPKM Darurat, Menag Segera Buat Imbauan Ibadah di RumahTwitter/@KSPgoid

Terkait jangka waktu pemberlakuan PPKM Darurat, Jokowi mengatakan belum diputuskan. Saat ini, kata dia, pemerintah masih akan melihat peta penyebaran COVID-19 di Pulau Jawa-Bali.

"Gak tahu nanti keputusannya apakah seminggu atau dua minggu. Kalau petanya sudah kita ketahui semuanya, khusus hanya di Pulau Jawa dan Bali, karena di sini ada 44 kabupaten dan kota, serta 6 provinsi yang nilai asesmennya 4 kita adakan penilaian secara detail, sehingga harus ada treatment khusus sesuai indikator yang ada di penilaian WHO," ujar Jokowi.

3. Kemenag Terbitkan Edaran Salat Idul Adha di masa pandemik

Berlaku PPKM Darurat, Menag Segera Buat Imbauan Ibadah di RumahIlustrasi umat muslim melaksanakan salat Idul adha (ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin/pras)

Sebelum ada pemberlakuan PPKM Darurat, Menag Yaqut menerbitkan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2021 tentang Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Salat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H/2021 M di tengah pandemik COVID-19.

Dalam surat edaran tersebut tertulis Salat Hari Raya Idul Adha 10 Dzulhijjah 1442 H/2021 M di lapangan terbuka atau di masjid/musala pada daerah Zona Merah dan Oranye ditiadakan.

Salat Idul Adha di lapangan terbuka atau di masjid/musala hanya diperbolehkan bagi daerah yang dinyatakan aman dari COVID-19 atau di luar zona merah dan oranye dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Salat Hari Raya Idul Adha dilaksanakan sesuai dengan rukun salat dan penyampaian Khutbah Idul Adha secara singkat, paling lama 15 menit.

b. Jemaah Salat Hari Raya Idul Adha yang hadir paling banyak 50 persen dari kapasitas tempat agar memungkinkan untuk menjaga jarak antarshaf dan antarjemaah.

c. Panitia Salat Hari Raya Idul Adha diwajibkan menggunakan alat pengecek suhu tubuh dalam rangka memastikan kondisi sehat jemaah yang hadir

d. Bagi lanjut usia atau orang dalam kondisi kurang sehat, baru sembuh dari sakit atau dari perjalanan, dilarang mengikuti Salat Hari Raya Idul Adha di lapangan terbuka atau masjid.

e. Seluruh jemaah agar tetap memakai masker dan menjaga jarak selama pelaksanaan Salat Hari Raya Idul Adha sampai selesai.

f. Setiap jemaah membawa perlengkapan salat masing-masing seperti sajadah, mukena, dan lain-lain.

g. Khatib diharuskan menggunakan masker dan faceshiled pada saat menyampaikan khutbah Salat Hari Raya Idul Adha.

h. Seusai pelaksanaan Salat Hari Raya Idul Adha, jemaah kembali ke rumah masing-masing dengan tertib dan menghindari berjabat tangan dengan bersentuhan secara fisik.

Namun, sebelum menggelar Salat Hari Raya Idul Adha di lapangan terbuka atau masjid/musala, panitia hari besar Islam atau panitia Salat Hari Raya Idul Adha wajib berkoordinasi dengan pemerintah daerah, satuan tugas penanganan COVID-19, dan unsur keamanan setempat, untuk mengetahui informasi status zonasi. Serta menyiapkan tenaga pengawas agar standar protokol kesehatan COVID-19 dijalankan dengan baik, aman, dan terkendali.

4. Pelaksanaan kurban berlangsung dalam waktu tiga hari

Pelaksanaan kurban ketentuannya juga diatur dalam surat edaran, adapun ketentuan pelaksanaan kurban sebagai berikut:

a. Penyembelihan hewan kurban berlangsung dalam waktu tiga hari, tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah untuk menghindari kerumunan warga di lokasi pelaksanaan kurban.

b. Pemotongan hewan kurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia (RPH-R). Dalam hal keterbatasan jumlah dan kapasitas RPH-R pemotongan hewan kurban dapat dilakukan di luar RPH-R dengan protokol kesehatan yang ketat.

c. Kegiatan penyembelihan, pengulitan, pencacahan daging, dan pendistribusian daging kurban kepada warga masyarakat yang berhak menerima wajib memperhatikan penerapan protokol kesehatan secara ketat, seperti penggunaan alat tidak boleh secara bergantian.

d. Kegiatan pemotongan hewan kurban hanya boleh dilakukan oleh panitia pemotongan hewan kurban dan disaksikan oleh orang yang berkurban.

e. Pendistribusian daging kurban dilakukan langsung oleh panitia kepada warga di tempat tinggal masing-masing dengan meminimalkan kontak fisik satu sama lain.

Pelaksanaan SE ini, kata Yaqut, menyesuaikan dengan kondisi setempat dalam hal terjadi perkembangan ekstrem COVID-19, seperti terdapat peningkatan yang signifikan angka positif COVID-19 dan adanya mutasi varian baru COVID-19 di suatu daerah. 

Baca Juga: Sebentar Lagi Idul Adha, Begini Aturan Kurban di Tengah Pandemik

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya