Berseberangan dengan Mahfud, MUI: Bayar Utang Pinjol Wajib Hukumnya

"Jangan sampai mati dalam keadaan berutang," kata MUI

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, meminta kepada para korban pinjaman online (pinjol) ilegal untuk tidak membayar utangnya. Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas, tak sependapat dengan pernyataan Mahfud.

"Yang namanya utang meskipun kepada pinjol yang legal, maupun yang ilegal adalah wajib hukumnya bagi yang berutang untuk membayarnya," ujar Anwar kepada wartawan, Jumat (22/10/2021).

Sebab, kata dia, korban sudah mengambil hak pinjaman. Kalau tidak membayar, maka utangnya akan ditagih di akhirat kelak.

"Kalau mereka tidak mau membayarnya, maka nanti yang bersangkutan di Padang Mahsyar pasti akan bermasalah, karena mati dalam keadaan berutang," ucapnya.

1. Mengambil bunga dalam pinjaman perbuatan yang dilarang

Berseberangan dengan Mahfud, MUI: Bayar Utang Pinjol Wajib HukumnyaIlustrasi Utang (IDN Times/Arief Rahmat)

Lebih lanjut, Anwar mengatakan, mengambil bunga ketika memberikan pinjaman merupakan perbuatan yang dilarang. Menurutnya, pendapatan yang diperoleh dari bunga utang tidak bisa diakui menjadi hak.

"Maka, sesuatu yang kita dapatkan dengan cara haram tersebut tidak akan pernah bisa diakui dalam Islam sebagai harta atau miliknya," katanya.

Dia meminta kepada seluruh muslim hendaknya mencari nafkah sesuai dengan ketentuan agama Islam.

Baca Juga: Mahfud MD: Korban Pinjol Ilegal Jangan Bayar, Lapor Polisi!

2. Mahfud minta korban pinjol ilegal tak bayar utang

Berseberangan dengan Mahfud, MUI: Bayar Utang Pinjol Wajib HukumnyaMenkopolhukam RI, Mahfud MD (Twitter.com/mohmahfudmd)

Sebelumnya, Mahfud meminta para korban pinjol ilegal untuk tidak usah membayar. Mahfud menegaskan, ini merupakan pernyataan resmi dari pemerintah.

"Statement resmi dari pemerintah, hentikan penyelenggaraan pinjol ilegal ini, kedua kepada mereka yang sudah terlanjur korban jangan membayar," ujar Mahfud dalam siaran video di kanal YouTube Kemenko Polhukam RI yang dikutip IDN Times, Rabu (20/10/2021).

Bila ada petugas pinjol yang mengeluarkan ancaman, korban diminta untuk lapor polisi.

"Kalau tidak membayar orangnya tidak terima, diteror, lapor ke kantor polisi terdekat, polisi akan memberikan perlindungan," ucap Mahfud.

3. Dari sudut pandang hukum perdata, pinjol ilegal masuk dalam jebakan

Berseberangan dengan Mahfud, MUI: Bayar Utang Pinjol Wajib HukumnyaMenkopolhukam RI, Mahfud MD (Twitter.com/mohmahfudmd)

Mahfud menjelaskan, dari sudut pandang hukum perdata, pinjol ilegal masuk dalam jebakan. Karena tidak memenuhi syarat objektif dan subjektif.

"Kemudian dari sudut hukum pidana ini banyak," katanya.

Menurut Mahfud, para pelaku pinjol ilegal terus ditindak oleh polisi. Sebab, para pelakunya melakukan teror hingga menyebar foto yang tidak senonoh.

"Misalnya ancaman kekerasan, ancaman menyebar foto-foto tidak senonoh bagi orang yang punya utang atau tidak bayar, itu terus sekarang. Bandar-bandarnya, pekerja-pekerjanya mulai ditindak," ucap mantan ketua Mahkamah Konstitusi ini.

Mahfud mengatakan, ada sejumlah pasal yang bisa menjerat pelaku pinjol ilegal. Pertama mengenai Pasal 386 KUHP tentang pemerasan.

Lalu ada Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan yang bisa dipakai, kemudian Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang ITE Pasal 29 dan Pasal 32 ayat 2 dan ayat 3," ujarnya.

Baca Juga: Mahfud Sebut Pinjol Ilegal Jebakan, Banyak Pasal untuk Jerat Pelaku 

Topik:

  • Vanny El Rahman

Berita Terkini Lainnya