Biaya Haji 2023 Rp 90,05 Juta, BPKH Cairkan Nilai Manfaat Rp40,2 Juta

Ongkos haji yang harus dibayar jemaah Rp49,8 juta

Jakarta, IDN Times - Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2023 telah disepakati DPR RI dan Kementerian Agama (Kemenag) sebesar Rp Rp90.050.637,26. Untuk biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang harus dibayar jemaah sebesar Rp49.812.700,26.

Sisanya, Rp40.237.937 akan dibayarkan oleh nilai manfaaat yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Kepala BPKH, Fadlul Imansyah mendukung putusan BPIH 2023.

"Kami menilai positif atas keputusan yang mempertimbangkan besaran Bipih lebih besar daripada subsidi nilai manfaat," ujar Fadlul dalam keterangannya, Kamis (16/2/2023).

Baca Juga: DPR dan Kemenag Sepakat Ongkos Haji 2023 Jadi Rp49,8 Juta

1. Perlu ada formulasi besaran ideal Bipih dan nilai manfaat

Biaya Haji 2023 Rp 90,05 Juta, BPKH Cairkan Nilai Manfaat Rp40,2 JutaKetua BPKH, Fadlul Imansyah (jas) saat Media Gathering mengenai Biaya Haji di 2023. (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Fadlul mengatakan, ke depan perlu ada formulasi untuk menentukan besaran ideal Bipih dan nilai manfaat. Sebab, bila penggunaan nilai manafat terlalu tinggi, bisa berdampak ke jemaah tunggu lainnya.

"Penggunaannya ke depan perlu terus ditemukan formulasi atau titik ideal antara besaran Bipih dengan nilai manfaat, yang nota bene masih ada milik jemaah tunggu yang patut dijaga keberimbangannya," kata dia.

"Untuk masa yang akan datang kami berharap secara gradual porsi nilai manfaat yang diberikan dalam virtual account, untuk jemaah tunggu harus lebih besar daripada yang digunakan untuk subsidi jemaah berangkat, sehingga pada masanya dapat terjadi self financing," sambungnya.

Baca Juga: Komisi VIII DPR Dorong Pemerintah Ajukan Revisi UU BPKH

2. Penetapan biaya haji 2023 sempat ditunda

Biaya Haji 2023 Rp 90,05 Juta, BPKH Cairkan Nilai Manfaat Rp40,2 JutaTerlihat kerumunan di Jembatan Jamarat, Mina, Arab Saudi (IDN Times/Umi Kalsum)

Penetapan BPIH 2023 yang semula akan dilakukan pada 14 Februari 2023. Karena belum ada titik temu, DPR dan Kemenag akhirnya menetapkan BPIH pada 15 Februari 2023.

"Biaya yang bersumber dari nilai manfaat rata-rata per jemaah Rp40.237.937 atau sebesar 44,7 persen. Secara keseluruhan nilai manfaat yang digunakan sebesar Rp8.090.360.327.213," ujar Ketua Panja Komisi VIII DPR RI, Marwan Daspoang.

Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas, juga menyatakan pemerintah dan DPR telah sepakat dengan besaran BPIH yang terdiri dari Bipih dan besaran nilai manfaat tersebut.

"Kami sepakat BPIH 1444 H untuk jemaah haji reguler per jemaah sebesar Rp90.050.637,26. Jumlah ini terdiri dari dua komponen yaitu Bipih yang rata-rata per jemaah sebesar Rp49.812.700,26," kata Yaqut. 

3. Jemaah lunas tunggu 2020 tak perlu bayar lagi di 2023

Biaya Haji 2023 Rp 90,05 Juta, BPKH Cairkan Nilai Manfaat Rp40,2 JutaIlustrasi. Jemaah haji di Jembatan Jamarat, Mina, Arab Saudi (IDN Times/Umi Kalsum)

Dalam kesempatan itu, Yaqut mengatakan, jemaah lunas tunggu tahun 2020 tak perlu membayar lagi pada 2023. Pembayaran itu akan disubsidi dari nilai manfaat.

Alhamdulillah disepakati jemaah lunas tunda tidak perlu menambah biaya, oleh karena itu dibutuhkan nilai manfaat sebesar Rp8.090.360.327.213,67 atau Rp8,09 triliun," ucap Yaqut.

Diketahui sebanyak 84.609 jemaah yang akan diberangkatkan haji tahun ini tidak dibebankan biaya pelunasan. Sebagai informasi ongkos haji 2020 sebesar Rp35 juta.

Sisa ongkos jemaah haji 2020 sebesar Rp10 juta diambil dari nilai manfaat sebesar Rp845,7 juta.

Sementara jemaah lunas tunda 2022 sebanyak 9.864 jemaah yang diberangkatkan tahun ini dibebankan biaya tambahan Rp9,4 juta.

Kemudian jemaah haji lunas tunda 2023 sebanyak 106.590 jemaah dibebankan tambahan biaya Rp23,5 juta.

Baca Juga: KPK: Biaya Haji Harus Naik atau Rugikan Jemaah yang Belum Berangkat

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya