Biaya Pindah ASN dan Keluarga ke IKN Akan Dibayar Pemerintah

ART yang ikut pindah bareng ASN juga ditanggung biayanya

Jakarta, IDN Times - Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) akan berpindah kerja seiring dengan proses pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur. Menurut Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas), ada sejumlah pembiayaan bagi ASN ketika akan pindah ke ASN.

"Konsep pemberian fasilitas ASN biaya pindah, 1 orang ASN, 1 orang pasangan ASN, 2 orang anak, 1 orang ART," ujar Direktur Aparatur Negara Kementerian PPN/Bappenas, Prahesti Pandanwangi dalam acara webinar yang disiarkan di kanal YouTube BRIN seperti dikutip IDN Times, Senin (18/4/2022).

Baca Juga: Kepala Otorita IKN Berharap Masyarakat Ikut Urun Rembuk Biayai IKN

1. Komponen yang dibiayai

Biaya Pindah ASN dan Keluarga ke IKN Akan Dibayar PemerintahIlustrasi anggaran (IDN Times/Mela Hapsari)

Lalu, apa saja konsep komponen yang dibiayai pemerintah ketika ASN ke IKN. Berikut rinciannya:

- Uang harian selama proses pemindahan
- Biaya barang pindahan. Ini termasuk biaya pengepakan dan biaya angkutan barang
- Biaya transportasi. Rinciannya ada transportasi dari bandara ke lokasi IKN, tiket pesawat one-way, sewa mobil 1 bulan pertama.
- Biaya tunggu. Biaya ini untuk penginapan transit di Balikpapan.

Baca Juga: [BREAKING] Tjahjo Kumolo Minta THR-Gaji ke-13 ASN Dibelanjakan di Pasar

2. Konsep pemberian fasilitas pemindahan ASN

Biaya Pindah ASN dan Keluarga ke IKN Akan Dibayar PemerintahJalan mulus arah pintu gerbang titik nol IKN (IDN Times/Ervan)

ASN yang akan pindah ke IKN juga akan diberi sejumlah fasilitas. Berikut konsep pemberian fasilitas pemindahan ASN.

- Fasilitas rumah dinas di wilayah kawasan inti pusat pemerintahan (KIPP) IKN
- Pemberian tunjangan kemahalan
- Biaya pindah sesuai aturan yang berlaku
- Flexible facility arrangement yang disesuaikan dengan kebutuhan tiap ASN.

Baca Juga: Pemerintah Alokasikan Rp30 Triliun buat Bangun IKN Nusantara

3. Tunjangan kemahalan sudah diatur dalam undang-undang

Biaya Pindah ASN dan Keluarga ke IKN Akan Dibayar PemerintahIlustrasi ASN (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

Prahesti menjelaskan, tunjangan kemahalan itu sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN pasal 80 ayat 4 yang berbunyi "Tunjangan kemahalan dibayarkan sesuai dengan tingkat kemahalan berdasarkan indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing".

"Sebagai daerah khusus setingkat provinsi, IKN perlu memiliki indeks kemahalan daerah yang khusus, tidak sama dengan indeks kemahalan Provinsi Kalimantan Timur," katanya.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya