BPJPH Terbitkan 8.645 Sertifikat Halal Sejak Oktober 2019

106.646 produk didaftarkan pembuatan sertifikat halal

Jakarta, IDN Times - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menjadi lembaga yang bertugas mengurus sertifikat halal di Indonesia sejak 17 Okotber 2019. Hingga saat ini, mereka telah menerbitkan 8.645 sertifikat halal bagi pelaku usaha.

Sedangkan, yang mendaftar baru maupun memperpanjang totalnya ada 22.665 pihak. Data tersebut tercatat per 31 Agustus 2021.

"Kemudian untuk jumlah produknya ada 106.646 produk," ujar Plt Kepala BPJPH dalam webinar, Rabu (1/8/2021).

1. Usaha mikro gratis urus sertifikat halal di BPJPH selama pandemik

BPJPH Terbitkan 8.645 Sertifikat Halal Sejak Oktober 2019Wamenag, Zainut Tauhid Sa’adi (Dok. Kemenag)

Dalam acara tersebut, Wamenag Zainut Tauhid Sa'adi menyampaikan BPJPH memberi keringanan kepada pelaku usaha mikro atau kecil (UMK) dalam mengurus pendaftaran maupun perpanjangan sertifikat halal. Tidak ada pungutan biaya kepada UMK di masa pandemik COVID-19.

"Dalam konteks pandemik COVID-19 sekarang ini, kebijakan pembiayaan gratis sertifikasi halal UMK sangat relevan," ujar Wamenag, Zainut Tauhid dalam acara webinar, Rabu (1/9/2021),

Dalam acara itu, Zainut menjelaskan saat ini proses pengurusan dan perpanjangan sertifikat berada di BPJPH sejak 17 Oktober 2019. Hal itu berdasarkan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang jaminan produk halal.

Baca Juga: Usaha Mikro Gratis Urus Sertifikat Halal di BPJPH Selama Pandemik

2. Cara daftar sertifikat halal di BPJPH

BPJPH Terbitkan 8.645 Sertifikat Halal Sejak Oktober 2019Cara daftar sertifikat halal BPJPH. (dok. Kemenag)

Melalui laman resmi BPJPH, halal.go.id, pelaku usaha yang ingin mendaftarkan sertifikat halal bisa melalukan registrasi terlebih dahulu. Kemudian, pelaku usaha mengajukan permohonan sertifikasi halal.

Langkah berikutnya adalah BPJPH akan melakukan pemeriksaan dokumen permohonan selama 10 hari kerja. BIla berkas diterima, BPJPH akan menetapkan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang ditugaskan untuk memeriksa dan menguji kehalalan produk.

Proses ini berlangsung selama 40-60 hari kerja. Setelah LPH selesai menjalankan tugas, hasilnya akan diserahkan kepada MUI untuk menetapkan kehalalan produk. Prosesnya selama 30 hari kerja.

Bila MUI suhah menetapkan, BPJPH kemudian menerbitkan sertifikat halal. Prosesnya selama tujuh hari kerja.

3. Dokumen yang harus dibawa dalam permohonan sertifikat halal

BPJPH Terbitkan 8.645 Sertifikat Halal Sejak Oktober 2019Ilustrasi Halal (IDN Times/Arief Rahmat)

Ada sejumlah dokumen yang harus disiapkan dalam permohonan sertifikat halal. Berikut daftarnya:

A. Data pelaku usaha
- Nomor induk berusaha (NIB), jika tidak memiliki NIB dapat dibuktikan dengan surat izin usaha lainnya (NPWP, SIUP, IUMK, NKV dan lain-lain).
- Penyelia halal (orang yang memiliki peran penting dalam menjalanan proses sertifikasi halal) melampirkan KTP, daftar riwayat hidup, salinan sertifikat penyelia halal salinan keputusan penetapan penyelia halal.

B. Nama produk dan jenis produk
- Nama dan jenis produk harus sesuai dengan nama dan jenis produk yang akan disertifiksi.

C. Daftar produk dan bahan yang digunakan
- Bahan baku, bahan baku tambahan, dan bahan penolong.

D. Proses pengolahan produk
- Pembelian, penerimaan, penyimpanan bahan yang digunakan, pengolahan, pengemasan, penyimpanan produk jadi distribusi.

D. Dokumen sistem jaminan sistem halal
- Suatu sistem manajemen yang disusun, diterapkan, dan dipelihara oleh perusahaan pemegang sertifikat halal untuk menjaga kesinambungan proses produksi halal.

Baca Juga: Ingat! Urus Sertifikat Halal di BPJPH, Bukan MUI

Topik:

  • Jihad Akbar

Berita Terkini Lainnya