BPKH Kena Semprot DPR Tak Bisa Gandakan Nilai Manfaat Haji

Komisi VIII DPR harap subsidi diberikan lebih besar

Jakarta, IDN Times - Ketua Panja Badan Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, menyemprot Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Fadlul Imansyah karena tak bisa menggandakan nilai manfaat haji. Mulanya, Marwan mengkritisi ketidakhadiran BPKH memberikan penjelasan terkait permasalahan skema pemberian subsidi ibadah haji.

"Ada tokoh yang menyebutkan bahwa Komisi VIII DPR RI telah melanggar ketentuan syariat menyebutkan komisii VIII sudah mempraktekkan sistem ponzi, tentu kami sangat menyayangkan komentar ini dan menyakitkan bagi Kmisi VIII," ujar Marwan di ruang rapat Komisi VIII DRI RI, Jakarta, Rabu (8/2/2023).

Menurutnya, Komisi VIII DPR RI dalam menetapkan biaya haji itu yang menjadi subsidi adalah nilai manfaat di BPKH. Bukan menggunakan dana daftar jemaah yang belum berangkat.

"Dan seluruh proses mengenai Panja kita dan pemakaian nilai manfaat selalui dibimbing oleh Majelis Ulama Indonesia, agar tetap dalam koridor prinsip-prinsip syariah," ucap dia.

Baca Juga: Tak Setuju Biaya Haji 2023, PKS Minta BPKH Susun Roadmap

1. Panja Komisi VIII DPR RI sayangkan ketidakhadiran Kepala BPKH

BPKH Kena Semprot DPR Tak Bisa Gandakan Nilai Manfaat HajiSuasana Jamaah Haji di depan Ka'bah, Masjidil Haram, Makkah (IDN Times/Umi Kalsum)

Dalam kesempatan itu, Marwan menyayangkan ketidakhadiran Kepala BPKH yang tidak memberi penjelasan terkait masalah tersebut. Karena itu, kata Marwan, Panja Komisi VIII DPR menjadi bulan-bulanan dari pihak yang mengkritisi.

"Kami menyayangkan sikap dari Kepala BPKH, Pak Fadlul sama sekali jarang merespons situasi ini, membiarkan Komisi VIII dianiaya oleh berbagai pandangan yang menyebutkan kalau kami sudah mempraktekkan sistem ponzi, sudah melakukan elanggaran syariat, Pak Fadlul tidak menjelaskan bahwa sesungguhnya nilai manfaat yang ada sekarang," kata dia.

Baca Juga: Usulan Biaya Haji 2023 Tinggi, Pimpinan MPR dan DPR Cek ke Arab Saudi

2. Panja Komisi VIII DPR RI juga sayangkan BPKH tak bisa gandakan nilai manfaat

BPKH Kena Semprot DPR Tak Bisa Gandakan Nilai Manfaat HajiAcara Media Briefing Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) (IDN Times/Ilman)

Lebih lanjut, Marwan juga menyayangkan, BPKH tak bisa menggandakan nilai manfaat. Padahal, kehadiran BPKH itu sejatinya untuk meningkatkan nilai manfaat dana haji, agar subsidi untuk jemaah semakin besar.

"Karena tujuan BPKH lahir adalah untuk menggandakan nilai manfaat, kalau BPKH berkemampuan menggandakan nilai manfaat sampai dua digit, untuk apa uang yang melimpah di BPKH kalau tidak untuk kesejahterana jemaah," kata dia.

Baca Juga: Saldo Dana Haji di BPKH per 2022 Rp166,01 Triliun

3. Porsi subsidi biaya haji jangan jadi patokan

BPKH Kena Semprot DPR Tak Bisa Gandakan Nilai Manfaat HajiTerlihat kerumunan di Jembatan Jamarat, Mina, Arab Saudi (IDN Times/Umi Kalsum)

Marwan kemudian meminta kepada Kementerian Agama (Kemenag) dan BPKH untuk menjadikan porsi subsidi menjadi patokan. Pada tahun 2023, subsidi dari nilai manfaat diberikan kepada jemaah sebesar 30 persen.

"Kami menganggap bahwa porsi apakah 70-30 menjadi beban jemeaah atau 60-40 itu situasional saja, jika BPKH berkemampuan menggandakan nilai manfaat sampai 2 digit, maka sesuaikan saja dengan itu, ktia balik, 70 persen adalah nilai manfaat dan 30 persen adalah beban jemaah. Sekarang yang kita ingin tantang adalah BPKH harus berkemampuan harus berubah, harus lebih peka terhadap perkembangan ekonomi," imbuhnya.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya