BPKH Usul Standar Komposisi Nilai Manfaat dan Biaya Haji

BPKH harap komposisi Bipih dan nilai manfaat 70:30

Jakarta, IDN Times - Anggota Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Amri Yusuf, mengusulkan adanya standar komposisi biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) dan nilai manfaat. Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2023 disepakati sebesar  Rp90.050.637,26.

Untuk Bipih yang harus dibayar jemaah sebesar Rp49.812.700,26. Sisanya, Rp40.237.937 akan dibayarkan nilai manfaat yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Komposisi Bipih adalah 55 persen dan nilai manfaat 45 persen.

"Jadi, teman-teman di DPR dan pemerintah memiliki komitmen untuk 2023 konsep BPIH atau Bipih yang berkeadilan itu berkelanjutan, dan termasuk untuk memenuhi prinsip istithaah itu dimulai dengan komposisi 55-45 untuk tahun ini," ujar Amri dalam diskusi yang digelar di Kantor Pusat Dakwah Muhammadiyah, Jakarta, Jumat (17/2/2023).

Baca Juga: Biaya Haji 2023 Rp 90,05 Juta, BPKH Cairkan Nilai Manfaat Rp40,2 Juta

1. BPKH berharap komposisi Bipih dan nilai manfaat 70:30

BPKH Usul Standar Komposisi Nilai Manfaat dan Biaya HajiAnggota Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Amri Yusuf (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Dalam kesempatan itu, Amri berharap, komposisi Bipih dan nilai manfaat bisa 70:30. Hal itu dilakukan untuk keberlangsungan dana jemaah yang masih menunggu keberangkatan.

"Kita mulai dengan angka 55:45 ya ke depan kita akan coba secara gradual, misalnya naik menjadi 60:40 dan seterusnya, sampai kemudian mungkin menemukan titik keseimbangan yang berkeadilan dan berkelanjutan seperti 70:30," ucap dia.

Baca Juga: DPR Kritik Biaya Urus Paspor dan Visa Jemaah Haji Rp1,6 Miliar

2. Nilai manfaat juga diharapkan terus dikirim ke virtual account jemaah

BPKH Usul Standar Komposisi Nilai Manfaat dan Biaya HajiSuasana Jamaah Haji di depan Ka'bah, Masjidil Haram, Makkah (IDN Times/Umi Kalsum)

Amri juga berharap, nilai manfaat didistribusikan langsung ke jemaah haji melalui virtual account masing-masing. Dengan demikian, saldo jemaah bisa terus bertambah dan bisa digunakan untuk tambahan pelunasan biaya haji.

"Kita harapkan ke depan kalau distribusi manfaat ini bisa lebih besar, saldo jemaah tunggu kita akan semakin besar, nanti mereka bisa berangkat haji dari tabungan yang mereka miliki," ucap dia.

3. Jemaah yang tidak bisa melunasi biaya haji 2023, bisa berangkat pada 2024

BPKH Usul Standar Komposisi Nilai Manfaat dan Biaya HajiDiskusi BPIH berkeadilan dan berkelanjutan di gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah, Jakarta, Jumat (17/2/2023). (IDN TImes/Ilman Nafi'an)

Dalam kesempatan itu, Direktur Pengelolaan Dana Haji dan SIHDU Ditjen PHU Kementerian Agama (Kemenag), Jaja Jaelani, mengatakan bila ada jemaah batal karena tidak bisa melunasi Bipih, bisa berangkat tahun selanjutnya.

"Nah, yang gak bisa nomor diatasnya akan naik. Nah, jemaah yang itu maka tak hilang kuotanya, dia bergeser di tahun 2024. Jadi, semua jemaah tetap (bisa berangkat)," kata Jaja.

Sementara itu, bila calon jemaah yang batal berangkat karena meninggal dunia, bisa diwariskan ke anak atau orang tuanya. Namun, tak bisa diwariskan ke kerabatnya untuk berangkat.

Bila calon jemaah itu wafat dan tidak memiliki keluarga kandung, biaya hajinya akan diberikan ke keluarga lainnya. "Dananya akan diwariskan ke ahli warisnya. Silakan untuk ajukan pembatalan," ucap Jaja.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya