BPOM Izinkan Dua Jenis Obat untuk COVID-19, Ivermectin Tak Termasuk

Penggunaan obat COVID-19 itu disetujui dalam kondisi darurat

Jakarta, IDN Times - Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) telah mengeluarkan izin bagi dua jenis obat untuk pasien COVID-19. Dua jenis obat itu disetujui untuk penggunaan dalam kondisi darurat.

"Ini adalah obat yang telah mendapat persetujuan penggunaan dalam kondisi darurat, memang obat yang sudah mendapat EUA sebagai obat COVID, baru dua remdesevir dan favipiravir, tapi tentu saja berbagai obat yang juga digunakan sesuai dengan protap yang sudah disetujui," ujar Kepala BPOM, Penny Lukito saat rapat kerja bersama Komisi IX DPR yang disiarkan melalui YouTube DPR RI, Senin (5/7/2021).

Selain itu, BPOM juga mengeluarkan informatorium untuk obat dengan pasien COVID-19 anak-anak. Informatorium ini disusun oleh lima organisasi profesi dan ahli.

 

1. Daftar obat untuk COVID yang sudah diizinkan BPOM.

BPOM Izinkan Dua Jenis Obat untuk COVID-19, Ivermectin Tak TermasukObat untuk Covid yang diizinkan BPOM. (youtube.com/DPR RI)

Berikut dua obat yang diizinkan BPOM:

- Remdesir serbuk injeksi

  • Remidia
  • Cipremi
  • Desrem
  • Jubi-R
  • Covifor
  • Remdac
  • Remeva, kategori zat aktif Remdesivir larutan konsentrat untuk infus

- Favipiravir Tablet Salut Selaput

  • Avigan
  • Favipiravir
  • Favikal
  • Avifavir
  • Covigon

Baca Juga: Daftar 11 Layanan Telemedicine Gratis untuk Pasien Isoman COVID-19

2. Menkes tetapkan harga eceran tertinggi 11 obat COVID-19

BPOM Izinkan Dua Jenis Obat untuk COVID-19, Ivermectin Tak Termasukilustrasi obat-obatan (IDN Times/Mardya Shakti)

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin telah menandatangani keputusan Kementerian Kesehatan RI No HK.1.7/Menkes/4826 tahun 2021, tentang harga eceran tertinggi obat dalam masa pandemik COVID-19.

Budi mengatakan, harga eceran tertinggi (HET) obat akan berlaku di seluruh Indonesia.

“Harga eceran tertinggi atau HET ini merupakan harga jual tertinggi obat di apotek, instalasi farmasi, rumah sakit, klinik dan faskes yang berlaku di seluruh Indonesia,” katanya dalam press briefing virtual, Sabtu (3/7/2021).

Selain Menkes, acara ini juga dihadiri Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, dan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Agus Andrianto.

3. Daftar harga tertinggi obat-obatan COVID-19

BPOM Izinkan Dua Jenis Obat untuk COVID-19, Ivermectin Tak TermasukDaftar harga eceran tertinggi obat terapi COVID-19 (IDN Times/Aditya Pratama)

Berikut adalah nominal harga eceran tertinggi obat yang ditetapkan Kementerian Kesehatan:

1. Tablet Favipiravir 200 mg (merek dagang Avigan) harga per tablet Rp22.500

2. Injeksi Remdesivir dalam bentuk vial harga eceran tertinggi Rp510 ribu

3. Kapsul Oseltamivir 75 mg dalam bentuk kapsul harga eceran tertinggi Rp26 ribu

4. IVIG (intravenous immunoglobulin) 5 persen atau 50 ml dalam bentuk vial harga eceran tertinggi Rp3.262.300

5. Intravenous Immunoglobulin 10 persen atau 25 ml dalam bentuk vial harga eceran tertinggi Rp3.965.000

6. Intravenous Immunoglobulin 10 persen atau 50 ml dalam bentuk vial harga eceran tertinggi Rp6.174.900

7. Tablet Ivermectin 12 ml harga eceran tertinggi Rp7.500

8. Tocilizumab 400 mg atau 20 ml infus dalam bentuk vial harga eceran tertinggi Rp5.710.600

9. Tocilizumab 80 mg atau 4 ml infus dalam bentuk vial harga eceran tertinggi Rp1.162.200

10. Tablet Azithromycin 500 mg harga eceran tertinggi Rp1.700

11. Azithromycin 500 mg dalam bentuk infus atau vial, harga eceran tertinggi Rp95.400

Baca Juga: Catat! Ini Daftar Harga Eceran Tertinggi 11 Obat COVID-19

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya