[BREAKING] Menag: Dilarang Salat Idul Adha di Masjid Selama Masa PPKM Darurat

Pemerintah melarang kegiatan takbir keliling dan di masjid

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo telah menetapkan PPKM Darurat pada 3 hingga 20 Juli 2021 di Jawa dan Bali. Pemerintah kemudian melarang salat Idul Adha 1442 Hijriah di masjid pada wilayah yang masuk zona PPKM Darurat.

"Salat id di zona PPKM Darurat juga ditiadakan, peribadatan di tempat ibadah untuk sementara ditiadakan selama masa PPKM Darurat," ujar Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dalam konferensi pers virtual, JUmat (2/7/2021).

Menag juga menyampaikan pemerintah melarang kegiatan takbir keliling dan di masjid. Masyarakat diminta untuk melakukan takbiran di rumah saja.

"Takbiran dilarang di zona PPKM Darurat, dilarang ada takbiran, arak-arakan di jalan, di masjid juga dilarang, takbiran di rumah masing-masing saja," katanya.

Baca Juga: MUI DKI Terbitkan 6 Panduan Idul Adha di Tengah Pandemik

Topik:

  • Dwifantya Aquina
  • Jumawan Syahrudin

Berita Terkini Lainnya