Bupati Kapuas Jadi Tersangka KPK, Airlangga: Serahkan kepada Hukum

Bupati Kapuas merupakan kader Golkar

Jakarta, IDN Times - Bupati Kapuas, Ben Brahim telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ben Brahim merupakan kader Partai Golkar.

Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto mulanya belum mengetahui kalau Ben sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Ya nanti saya monitor dulu, ya," ujar Airlangga di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta Selasa (28/3/2023).

Airlangga mengatakan, pihaknya akan menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang ada di KPK.

"Sudah pasti kita serahkan kepada hukum," ucap dia.

Sebagai informasi, selain Ben, KPK juga menetapkan anggota DPR RI Fraksi NasDem, Ary Egahni. Ary merupakan istri dari Ben.

Juru bicara KPK, Ali Fikri menjelaskan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga meminta, menerima atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau kepada kas umum, seolah-olah memiliki utang pada penyelenggara negara tersebut. Padahal diketahui hal tersebut bukanlah utang.

"Para tersangka tersebut diduga pula menerima suap dari beberapa pihak terkait dengan jabatannya sebagai penyelenggara negara," jelas Ali.

Keduanya kini sudah berada di gedung KPK, Jakarta Selatan. Mereka masih menjalani pemeriksaan terkait kasus tersebut. "Perkembangannya segera akan disampaikan," ujarnya.

Baca Juga: KPK Tetapkan Bupati Kapuas dan Anggota DPR Jadi Tersangka

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya