Calon Pj Kepala Daerah 2022-2023: Diusulkan Tito, Disetujui Jokowi

Ada 272 kepala daerah jabatannya berakhir di 2022 dan 2023

Jakarta, IDN Times - Sebanyak 272 kepala daerah akan mengakhiri masa jabatannya pada 2022 dan 2023. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, jabatan kepala daerah yang berakhir pada 2022 dan 2023 akan terlebih dulu diisi penjabat (Pj) sementara, sembari menunggu Pilkada serentak 2024.

Jabatan kepala daerah yang akan berakhir pada 2022 terdapat di 101 daerah, dengan rincian tujuh gubernur, 76 bupati dan 18 wali kota. Sedangkan, yang berakhir 2023 ada 171 daerah, terdiri dari 17 gubernur, 115 bupati dan 39 wali kota.

Berdasarkan Pasal 54D, pemerintah pusat menugaskan penjabat gubernur, penjabat bupati dan penjabat wali kota untuk mengisi kekosongan kepala daerah. Di tingkat provinsi, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian akan mengusulkan nama calon penjabat kepada Presiden Joko "Jokowi" Widodo.

Setelah itu, Jokowi akan menilai apakah usulan nama calon tersebut layak menjadi penjabat kepala daerah.

1. Siapa yang jadi penjabat kepala daerah?

Calon Pj Kepala Daerah 2022-2023: Diusulkan Tito, Disetujui JokowiIlustrasi Pemilu (IDN Times/Mardya Shakti)

Berdasarkan Pasal 201, orang yang berhak mengisi penjabat gubernur adalah mereka yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya. Mereka akan mengisi hingga ada gubernur definitif yang terpilih.

Kemudian, untuk penjabat bupati/wali kota, dapat diisi pimpinan tinggi pratama hingga adanya pejabat definitif terpilih.

"Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan pemilihan diatur dengan peraturan KPU," tulis poin 12 di Pasal 201.

Baca Juga: Penjabat Gantikan Sementara Kepala Daerah di 2022-2023, Bakal Kacau?

2. Masa jabatan penjabat kepala daerah terlalu lama dinilai tak sejalan otonomi daerah

Calon Pj Kepala Daerah 2022-2023: Diusulkan Tito, Disetujui JokowiIlustrasi Pendaftaran Pemilu (IDN Times/Mardya Shakti)

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Khoirunnisa Agustyati, mengatakan para penjabat akan mengisi jabatan kepala daerah yang habis pada 2022 dinilai terlalu lama. Hal itu dianggap tak sejalan dengan semangat otonomi daerah.

"Kan memang salah satu semangatnya adalah masyarakat bisa memilih langsung kepala daerahnya. Tapi kemudian ini kepala daerah itu akan ditunjuk oleh pemerintah, apalagi menjabatnya cukup panjang, menjabat sampai 2024," ujar Nisa, Selasa (5/10/2021).

Perludem berharap netralitas penjabat yang menjadi kepala daerah sementara ini dapat terjaga. Jangan sampai, kata dia, timbul kecurigaan tertentu dari masyarakat.

3. Kewenangan penjabat kepala daerah

Calon Pj Kepala Daerah 2022-2023: Diusulkan Tito, Disetujui JokowiIlustrasi Pemilu (IDN Times/Mardya Shakti)

Nisa menerangkan, penjabat kepala daerah tidak memiliki kewenangan untuk menghapus atau membatalkan kebijakan yang dibuat kepala daerah definitif sebelumnya. Selain itu, penjabat juga tidak boleh memutasi pegawai di lingkungan kerjanya.

"Itu perbedaan kewenangannya," kata Nisa.

Sementara, penjabat kepala daerah bisa melakukan refocusing anggaran bila diperlukan. Terlebih, di masa pandemik membuat sejumlah anggaran negara dan daerah dialihkan untuk penanganan COVID-19.

"Tetap saja penjabat kepala daerah tetap bisa melakukan refocusing anggaran, misalnya dilakukan refocusing ke penanganan COVID, misalnya itu masih bisa dilakukan," ucapnya.

Baca Juga: KPU Pastikan Pilkada 2022 dan 2023 Diundur ke 2024

Topik:

  • Jihad Akbar

Berita Terkini Lainnya