Cegah Gelombang 3 COVID, Satgas Minta Kebijakan Berlapis Ini Dibuat  

Fasilitas publik yang buka harus lapor kepatuhan pengunjung

Jakarta, IDN Times - Kasus COVID-19 di Indonesia mulai menurun. Meski demikian, gelombang ketiga COVID-19 di Indonesia mulai membayangi.

Guna mengantisipasi agar tidak terjadi gelombang tiga sebaran virus corona, Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito mengatakan, perlu membuat kebijakan berlapis dalam mengatur mobilitas masyarakat.

"Pengaturan kegiatan masyarakat per level daerah dan institusi, khusus untuk menegakkan protokol kesehatan 3M di desa/kelurahan dan di fasilitas publik," ujar Wiku, Rabu (22/9/2021).

Baca Juga: Data Lengkap COVID-19 di 34 Provinsi per 21 September 2021

1. Fasilitas publik yang sudah dibuka harus lapor kepatuhan pengunjung secara berkala

Cegah Gelombang 3 COVID, Satgas Minta Kebijakan Berlapis Ini Dibuat  Ilustrasi Mal di Jakarta (IDN Times/Anata)

Terkait dengan sejumlah aturan yang mulai dilonggarkan, Wiku meminta kepada pengelola fasilitas publik untuk melaporkan secara rutin kepatuhan pengunjung dalam menerapkan protokol kesehatan.

"Fasilitas publik yang mulai dibuka harus memiliki Satgas prokes 3M yang melaporkan secara rutin kepada Satgas Penanganan COVID di kabupaten/kota, tentang kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan," ucapnya.

Baca Juga: Aturan Baru PPKM Level 3, Restoran-Kafe Boleh Buka hingga Jam 12 Malam

2. Tak ada daerah di Jawa-Bali yang masuk PPKM level 4

Cegah Gelombang 3 COVID, Satgas Minta Kebijakan Berlapis Ini Dibuat  Ilustrasi Virus Corona. (IDN Times/Aditya Pratama)

Sebelumnya diberitakan, Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhur Binsar Pandjaitan mengatakan, tidak akan kabupaten/kota masuk PPKM level 4 di Jawa-Bali.

"Tidak ada kabupaten/kota di PPKM level 4 yang ada di Jawa-Bali. Semua pada di level 3 dan 2," kata Luhut dalam keterangan pers yang disiarkan langsung di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (20/9/2021).

Kendati demikian, pemerintah pun memutuskan memperpanjang PPKM di Jawa-Bali hingga dua minggu ke depan.

"Melihat perkembangan yang ada, maka perubahan PPKM level diberlakukan selama dua minggu untuk Jawa-Bali. Namun, evaluasi tetap dilakukan setiap minggunya untuk mengantisipasi perubahan-perubahan yang terjadi begitu cepat," ucap Luhut.

3. Di luar Jawa-Bali, masih ada 10 daerah yang masuk wilayah PPKM Level 4

Cegah Gelombang 3 COVID, Satgas Minta Kebijakan Berlapis Ini Dibuat  Ilustrasi Virus Corona. (IDN Times/Aditya Pratama)

Sementara itu, di luar Jawa-Bali masih ada 10 daerah yang masuk wilayah PPKM Level 4. Hal itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2021.

Selain itu, ada 105 kabupaten/kota di luar Jawa-Bali yang masuk PPKM Level 3. Sisanya masuk wilayah PPKM Level 2.

Berikut 10 daerah yang masih PPKM Level 4:

Aceh Tamiang (Aceh)
Pidie (Aceh)
Bangka (Bangka Belitung)
Padang (Sumatra Barat)
Banjarbaru (Kalimantan Selatan)
Banjarmasin (Kalimantan Selatan)
Balikpapan (Kalimantan Timur)
Kutai Kartanegara (Kalimantan Timur)
Tarakan (Kalimantan Timur)
Bulungan (Kalimantan Utara).

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya