Ceramah Oki Setiana Dewi, Kemenag: KDRT Tak Bisa Dibenarkan

Perlu ada upaya preventif untuk mencegah KDRT

Jakarta, IDN Times - Kementerian Agama (Kemenag) merespons ceramah Oki Setiana Dewi yang dinilai menanggap normal kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Staf Khusus Menteri Agama Bidang Ukhuwah Islamiyah, Hubungan Organisasi Kemasyarakatan dan Sosial Keagamaan, serta Moderasi Beragama, Isfah Abidal Aziz mengatakan KDRT tak bisa dibenarkan dalam contoh apapun.

"Segala bentuk KDRT tidak bisa dibenarkan apalagi disembunyikan dengan dalih keluhuran istri. Sikap Kementerian Agama tegas dan tidak tawar menawar dalam persoalan ini," ujar Abidal dalam keterangannya, Minggu (6/2/2022).

Dia mengatakan, hubungan antara laki-laki dan perempuan dalam sebuah pernikahan harus saling menghormati satu sama lain. Saat ini, Oki telah meminta maaf melalui akun Instagramnya. Oki mengaku menentang tindakan KDRT.

Baca Juga: 5 Kontroversi Oki Setiana Dewi, Terbaru Dianggap Menormalisasi KDRT

1. Mengatasi KDRT harus dengan cara preventif

Ceramah Oki Setiana Dewi, Kemenag: KDRT Tak Bisa DibenarkanIlustrasi kekerasan terhadap perempuan (IDN Times/Mardya Shakti)

Abidal mengatakan, mayoritas KDRT yang terjadi menjadikan perempuan sebagai korban. Oleh karenanya, perlu ada upaya lebih untuk mengatasi KDRT.

"Mengatasi masalah KDRT, tidak cukup hanya upaya kuratif, tetapi juga upaya preventif," ucapnya.

Lebih lanjut, Abidal menegaskan, perlu adanya peran keluarga dan masyarakat dalam mencegah KDRT. Hal itu dilakukan untuk saling melakukan pengawasan.

"Dalam upaya penegakan hukum ini, peran negara sangat penting," katanya.

Baca Juga: Respons MUI Soal Ceramah Kontroversi Oki yang Dituduh Normalisasi KDRT

2. MUI merespons

Ceramah Oki Setiana Dewi, Kemenag: KDRT Tak Bisa DibenarkanKetua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH M Cholil Nafis (mui.or.id)

Sebelumnya, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Cholil Nafis, buka suara soal ceramah kontroversi Oki Setiana Dewi. Menurutnya, masalah rumah tangga tak selamanya harus disimpan secara rapat.

"Tidak semua kekerasan dalam rumah tangga harus disimpan rapat-rapat, juga jangan sampai setiap kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) diceritakan ke mana-mana dan dilaporkan ke pihak penegak hukum. Nah, keluarga itu dibangun atas saling menyayangi dan mencintai," ujar Cholil, dilansir dari akun Instagram pribadinya, Jumat (4/2/2022).

3. Lapor polisi adalah jalan terakhir

Ceramah Oki Setiana Dewi, Kemenag: KDRT Tak Bisa DibenarkanKekerasan dalam rumah tangga KDRT (IDN Times/Sukma Shakti)

Cholil menjelaskan, apabila terjadi KDRT sebaiknya terlebih dahulu diselesaikan secara kekeluargaan. Apabila tidak bisa, barulah dilaporkan ke polisi.

"Jika terjadi KDRT baikanya, upayakan untuk diceritakan kpd orang yang tepat, guna mendapat nasihat dalam menghentikan kekerasan rumah tangga. Boleh kepada orang tua, teman atau tokoh yang disegani. Pilihan jalur aparat hukum ini adalah pilihan terakhir, itupun jika sudah tak bisa kompromi lagi secara baik-baik," kata Cholil.

Baca Juga: Respons MUI Soal Ceramah Kontroversi Oki yang Dituduh Normalisasi KDRT

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya