Dede Yusuf Pertanyakan Aparat Pakai Gas Air Mata di Tragedi Kanjuruhan

Dede Yusuf sayangkan sikap represif aparat

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Dede Yusuf, mempertanyakan tindakan represif aparat dalam tragedi berdarah di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Dede Yusuf juga menyayangkan tindakan aparat yang menembakkan gas air mata di dalam stadion.

Padahal, kata dia, FIFA sudah melarang penggunaan gas air mata di dalam stadion. Sebab, penggunaan gas air mata dapat membahayakan.

"Mengapa aparat menggunakan kekerasan yang begitu represif, bahkan menggunakan gas air mata,” ujar Dede Yusuf dilansir dari laman resmi DPR, Kamis (6/10/2022).

Baca Juga: Komnas HAM: Banyak Korban Kanjuruhan Kurang Oksigen Kena Gas Air Mata

1. Tragedi Kanjuruhan sebuah bencana olahraga

Dede Yusuf Pertanyakan Aparat Pakai Gas Air Mata di Tragedi KanjuruhanInstagram/@ddyusuf66

Ratusan orang meninggal dunia dalam tragedi berdarah di Kanjuruhan. Mantan Wakil Gubernur Jawa Barat itu menyebut, tragedi Kanjuruhan merupakan bencana bagi dunia olahraga.

"Ini adalah sebuah bencana bagi dunia olahraga. Banyak orangtua kehilangan anaknya, anak-anak kehilangan orangtuanya, dan tidak sedikit korban jiwa datang dari generasi muda harapan bangsa,” ucap dia.

2. Jokowi resmi keluarkan Keppres TGIPF tragedi Kanjuruhan

Dede Yusuf Pertanyakan Aparat Pakai Gas Air Mata di Tragedi KanjuruhanMenteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy berkunjung ke Stadion Kanjuruhan, Malang usai tragedi yang menelan lebih dari 130 korban jiwa. (dok. Kemenko PMK)

Sebelumnya, Presiden Joko "Jokowi" Widodo resmi mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 19 Tahun 2022. Keppres itu berisi tentang pembentukan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) peristiwa Stadion Kanjuruhan, Malang.

Keppres 19/2022 itu ditandatangani Jokowi pada Selasa (4/10/2022). Dalam Keppres tersebut, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD menjadi ketuanya.

Berikut suusan keanggotannya:

a. Ketua : Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
b. Wakil Ketua : Menteri Pemuda dan Olahraga
c. Sekretaris : Nur Rochmad
d. Anggota : Rhenald Kasali; Sumaryanto; Akmal Marhali; Anton SarSoyo; Nugroho Setiawan; Doni Monardo; Suwarno; Sri Handayani; Laode M. Syarif Kurniawan Dwi Yulianto.

3. Wewenang TGIPF tragedi Kanjuruhan

Dede Yusuf Pertanyakan Aparat Pakai Gas Air Mata di Tragedi KanjuruhanEvakuasi para korban kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang. (IDN Times/Alfi Ramadana)

Dalam Keppres 19/2022 juga dijelaskan mengenai wewenang TGIPF tragedi Kanjuruhan. Berikut wewenangnya:

a. melakukan koordinasi, meminta bantuan, dan memanggil berbagai pihak yang mengetahui terjadinya peristiwa tersebut, baik secara langsung maupun melalui aparat penegak hukum dan/atau aparat keamanan guna mendapatkan data, informasi, dan keterangan yang relevan dan akurat sebagai bahan yang diperlukan untuk mengungkap fakta yang sebenarnya terkait dengan peristiwa Stadion Kanjuruhan Malang;
b. mendatangi kantor, bangunan, atau tempat terjadinya peristiwa atau tempat lainnya yang berkaitan dengan terjadinya peristiwa Stadion Kanjuruhan Malang;
c. meminta informasi, dokumen, benda, atau bentuk lainyang terkait dengan peristiwa Stadion Kanjuruhan Malang; dan
d. melakukan hal-hal lain yang dipandang perlu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk mengungkap kebenaran dalam peristiwa Stadion Kanjuruhan Malang.

TGIPF memiliki hak untuk mendapatkan jaminan keamanan pada saat menjalankan tugas. Selain itu, ada sejumlah kewajiban yang harus dilakukan oleh TGIPF.

Berikut kewajibannya:
a. TGIPF mempunyai kewajiban: a. bekerja secara profepional, proporsional, akuntabel, transparan, dan menjaga kerahasiaan hasil pencarian fakta sebelum diumumkan secara resmi oleh Presiden; dan
b. menjaga kerahasiaan narasumber apabila yang bersangkutan menyatakan keberatan data dirinya dipublikasi.

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya