Din Syamsuddin Bakal Gugat UU IKN, Pansus DPR Siap Berargumen di MK

Din masih berencana menggugat UU IKN ke Mahkamah Konstitusi

Jakarta, IDN Times - Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah, Din Syamsuddin, berencana menggugat Undang-undang Ibu Kota Negara (UU IKN) ke Mahkamah Konsitusi (MK). Wakil Ketua Pansus RUU IKN DPR, Saan Mustopa, mengatakan pihaknya siap beradu argumen di MK.

"Ya kalau itu kan hak dari semua warga negara, hak konstitusional warga negara yang memang mereka keberatan terkait soal RUU yang sudah disahkan menjadi undang-undang, itu keberatan dengan melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi, menurut saya hormati saja," ujar Saan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/1/2022).

Baca Juga: UU Disahkan, Pembangunan Akses ke Lokasi Istana Presiden IKN Dikebut

1. DPR siapkan memberikan argumen

Din Syamsuddin Bakal Gugat UU IKN, Pansus DPR Siap Berargumen di MKWakil Ketua Komisi ll DPR RI Saan Mustofa (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Saan menjelaskan, apabila gugatan itu benar dilakukan, DPR akan menyiapkan argumen di sidang di MK. Salah satu argumen yang disiapkan terkait alasan Undang-undang IKN dibuat.

"Jadi ya nanti kita tinggal siapkan argumen-argumen saja, kenapa kita membuat RUU IKN dan kita sahkan UU IKN ini, apakah bertentangan dengan Undang-undang Dasar, apakah cacat formil atau tidak," katanya.

Menurutnya, semua itu akan diuji dalam sidang Mahkamah Konstitusi.

Baca Juga: Tok! RUU TPKS Disahkan Jadi Usulan DPR, PKS Menolak

2. DPR sahkan UU IKN

Din Syamsuddin Bakal Gugat UU IKN, Pansus DPR Siap Berargumen di MKDesain final Istana IKN oleh Nyoman Nuarta (instagram.com/nyoman_nuarta)

Sebelumnya, DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) menjadi undang-undang. Pengesahan itu dilakukan dalam rapat paripurna.

"Apakah Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara dapat disetujui dan undang-undang," kata Puan meminta persetujuan anggota dewan lain di ruang rapat paripurna DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (18/1/2022).

3. PKS menolak pengesahan RUU IKN

Din Syamsuddin Bakal Gugat UU IKN, Pansus DPR Siap Berargumen di MKDesain final Istana IKN oleh Nyoman Nuarta (instagram.com/nyoman_nuarta)

Dalam hal ini, hanya Fraksi PKS yang tidak setuju dengan pengesahan RUU IKN ini. Ketua Pansus RUU IKN, Ahmad Doli Kurnia menjelaskan, ada 8 fraksi yang menerima RUU IKN untuk disahkan.

"Adapun PKS menolak hasil pembahasan tentang IKN dan menyerahkan pengambilan keputusan pada rapat tingkat dua, rapat paripurna," ujar Doli dalam laporannya di rapat paripurna.

Setelah disahkan, RUU IKN ini sudah menjadi Undang-undang. Di dalamnya ada 11 bab dan 44 pasal.

Rapat paripurna ini dihadiri oleh 305 anggota DPR RI. Rinciannya ada 77 anggota DPR hadir secara fisik dan 190 lainnya mengikuti rapat paripurna secara virtual. Sisanya izin tidak menghadiri rapat paripurna.

Baca Juga: Ini Alasan Pemerintah Jokowi Ngebut Sahkan UU IKN di Tengah COVID-19

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya