DMI dan Kemenag Akan Koordinasi Buat Aturan Penggunaan Toa Masjid

Sebelumnya, Kemenag sudah buat aturannya

Jakarta, IDN Times - Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jusuf Kalla mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Agama untuk membuat aturan terkait penggunaan toa atau pengeras suara masjid. Menurutnya, aturan itu diperlukan agar tidak ada orang yang merasa terganggu dengan suara yang keluar dari toa masjid.

"Karena itu kita (DMI) dan Menteri Agama akan sama-sama agar sound system-nya (masjid) diatur, agar jangan saling mengganggu,” ujar Jusuf Kalla atau JK dalam keterangan tertulis, Senin (25/10/2021).

Meski demikian, kata JK, penggunaan pengeras suara di masjid atau musala itu penting. Terlebih, digunakan untuk azan sebagai panggilan untuk salat.

JK belum menjelaskan secara rinci, kapan akan mengajak Kementerian Agama (Kemenag) untuk membahas aturan penggunaan pengeras suara di masjid.

Baca Juga: Suara Azan Disorot Media Asing, Balikpapan Klaim Sudah Sesuai

1. Kemenag sudah atur pengeras suara di masjid

DMI dan Kemenag Akan Koordinasi Buat Aturan Penggunaan Toa MasjidDirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin (Dok. Kemenag)

Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin mengatakan, aturan pengeras suara di masjid atau musala sudah ada dalam Instruksi Dirjen Bimas Islam Nomor Kep/D/101/1978.

Instruksi tersebut diterbitkan seiring meluasnya penggunaan pengeras suara oleh masjid/langgar/musala di seluruh Indonesia, baik untuk azan, iqamah, membaca ayat Al-Qur'an, membaca doa, peringatan hari besar Islam, dan lainnya.

"Saya menilai aturan ini masih relevan untuk diterapkan," katanya.

Baca Juga: 5 Kronologi Kritik Zaskia Adya Mecca soal Toa Masjid Bangunkan Sahur

2. Kemenag jelaskan aturan penggunaan pengeras suara bagian dalam dan luar

DMI dan Kemenag Akan Koordinasi Buat Aturan Penggunaan Toa MasjidDirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin (Dok. Kemenang )

Kamaruddin menjelaskan, instruksi tersebut mengatur, apabila azan maka menggunakan pengeras suara bagian dalam dan luar. Sebab, azan merupakan panggilan salat.

Sedangkan untuk ceramah, kuliah dan kegiatan keagamaan lain yang ada di masjid atau musala, sebaiknya menggunakan pengeras suara bagian dalam saja.

"Jadi dalam instruksi yang usianya lebih 40 tahun ini sudah diatur, kapan menggunakan pengeras suara ke luar, kapan ke dalam," ucapnya.

Baca Juga: MUI dan DMI: Tak Ada Takbir Keliling, Salat Idulfitri di Rumah

3. Aturan lengkap penggunaan pengeras suara di tempat ibadah

DMI dan Kemenag Akan Koordinasi Buat Aturan Penggunaan Toa MasjidIlustrasi Masjid (IDN Times/Sunariyah)

Berikut aturan lengkap penggunaan pengeras suara berdasarkan Instruksi Dirjen Bimas Islam Nomor Kep/D/101/1978:

Aturan Penggunaan Pengeras Suara
a. Pengeras suara luar digunakan untuk azan sebagai penanda waktu salat
b. Pengeras suara dalam digunakan untuk doa dengan syarat tidak meninggikan suara
c. Mengutamakan suara yang merdu dan fasih serta tidak meninggikan suara

1. Waktu Subuh

a. Sebelum waktu subuh dapat dilakukan kegiatan dengan pengeras suara paling awal 15 menit sebelum waktunya. Kesempatan ini untuk pembacaan ayat suci Al-Qur'an.

b. Kegiatan pembacaan Al-Qur'an dapat menggunakan pengeras suara ke luar. Sedangkan ke dalam tidak disalurkan agar tak mengganggu orang yang sedang beribadah dalam masjid. Azan subuh menggunakan pengeras suara ke luar.

c. Azan waktu subuh dilakukan menggunakan pengeras suara ke luar

d. Salat subuh, kuliah subuh, dan semacamnya menggunakan pengeras suara (bila diperlukan untuk kepentingan jemaah) dan hanya ditujukan ke dalam saja.

2. Waktu Zuhur dan Jumat

a. Lima menit menjelang Zuhur dan 15 menit menjelang waktu Zuhur dan Jumat supaya diisi bacaan Al-Qur'an yang ditujukan ke luar.

b. Demikian juga suara Azan bilamana telah tiba waktunya.

c. Bacaan salat, doa, pengumuman, khutbah dan lain-lain menggunakan pengeras suara yang ditujukan ke dalam.

3. Asar, Magrib, dan Isya

a. Lima menit sebelum azan pada waktunya, dianjurkan membaca Al-Qur'an.

b. Pada waktu datang waktu salat, dilakukan azan dengan pengeras suara ke luar dan ke dalam.

c. Sesudah azan, sebagaimana lain-lain waktu, hanya ke dalam.

4. Takbir, Tarhim, dan Ramadan

a. Takbir Idul Fitri, Idul Adha dilakukan dengan pengeras suara ke luar. Pada Idul Fitri dilakukan malam 1 Syawal dan hari 1 Syawal. Pada Idul Adha dilakukan 4 hari berturut-turut sejak malam 10 Dzulhijjah.

b. Tarhim yang berupa doa menggunakan pengeras suara ke dalam. Tarhim zikir tidak menggunakan pengeras suara.

c. Pada bulan Ramadan sebagaimana pada siang hari dan malam biasa dengan memperbanyak pengajian, bacaan Al-Qur'an yang ditujukan ke dalam, seperti tadarus dan lain-lain.

5. Upacara hari besar Islam dan Pengajian

Tabligh pada hari besar Islam atau pengajian harus disampaikan oleh mubalig dengan memperhatikan kondisi dan keadaan jemaah.

Karena itu tablig/pengajian hanya menggunakan pengeras suara yang ditujukan ke dalam, dan tidak untuk ke luar karena tidak diketahui reaksi pendengarnya, atau lebih sering menimbulkan gangguan bagi yang istirahat daripada didengarkan sungguh-sungguh.

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya