DPD Ingin Usung Capres Indepen, Ini PR yang Perlu Dibereskan 

Capres independen dinilai bisa jadikan demokrasi lebih baik

Jakarta, IDN Times - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI LaNyalla Mahmud Mattalitti menginginkan lembaga yang dipimpinnya bisa mengajukan calon presiden dan dan calon wakil presiden (capres-cawapres) independen. Pengamat Politik Hendri Satrio mendukung keinginan DPD itu.

"Itu sih idenya bagus ya, karena selama ini kan DPR aja yang bisa mencalonkan calon presiden lewat partai politik," ujar Hendri, Selasa (30/11/2021).

Baca Juga: Rocky Gerung Dukung DPD RI Ajukan Capres Independen

1. Pekerjaan rumah yang harus dibereskan bila ada capres independen dari DPD RI

DPD Ingin Usung Capres Indepen, Ini PR yang Perlu Dibereskan Ilustrasi Pemilu (IDN Times/Arief Rahmat)

Hendri mengatakan, DPD RI juga seharusnya diberikan kebebasan untuk mengajukan calon presiden. Sebab, selama ini hanya DPR RI melalui partai politik saja yang bisa mengajukan calon presiden.

"Tapi, PR-nya ada dua, selain memperjuangkan itu, kan harus amandemen Undang-Undang Dasar tuh, dia harus menjaga amandemen UUD itu gak ke mana-mana, misalnya jabatan presiden atau memperpanjang masa jabatan presiden," katanya.

Hendri mengatakan, calon presiden independen itu bisa menjadikan demokrasi yang lebih baik. Namun, ada sejumlah tantangan dari capres independen bila nantinya terpilih.

"Tantangannya, nanti kekuatan di DPR itu gak ada itu presiden, hanya DPD kan, makanya kalau bisa harus bisa engage dengan partai politik, supaya ada kekuatan juga di DPR walaupun pasti solid di MPR dari Fraksi DPD," ucapnya.

Baca Juga: Gerindra Ingin Menangkan Prabowo di Jawa Tengah saat Pemilu 2024

2. La Nyalla tegaskan DPD RI berhak ajukan capres-cawapres independen

DPD Ingin Usung Capres Indepen, Ini PR yang Perlu Dibereskan Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti (ANTARA/HO-DPD RI)

Sebelumnya, Ketua DPD RI LaNyalla Mahmud Mattalitti menegaskan, DPD memiliki hak untuk mengajukan capres dan cawapres dari non-partai politik. Menurutnya, DPD RI kini sedang menggagas perbaikan sistem tata negara melalui amandemen ke-5 UUD 1945.

"Sudah seharusnya DPD menjadi saluran masyarakat yang menginginkan hadirnya calon presiden dari unsur nonpartai. Dorongan itulah yang membuat kita untuk menggulirkan ikhtiar untuk mengembalikan atau memulihkan konstitusional DPD dalam mengajukan pasangan capres-cawapres," ujar LaNyalla dilansir ANTARA, Senin (29/11/2021).

3. Hasil survei, 74 persen responden mendukung calon presiden tidak harus dari kader partai

DPD Ingin Usung Capres Indepen, Ini PR yang Perlu Dibereskan IDN Times/DPD RI

LaNyalla menyebut, hilangnya hak DPD RI untuk mengajukan capres-cawapres sendiri sebuah "kecelakaan hukum". Menurutnya, sebelum adanya amandemen UUD 1945, MPR yang terdiri atas DPR dan utusan daerah bersama utusan golongan memilih capres-cawapres.

"Anggota DPD dipilih melalui pemilihan umum secara langsung oleh rakyat dan ini menjadikan DPD sebagai lembaga legislatif non-partisipan yang memiliki akar legitimasi kuat. Sehingga, hak DPD untuk mengajukan calon presiden dan wakil presiden adalah rasional," ucapnya.

Dalam kesempatan itu, LaNyalla menyampaikan hasil survei dari Akar Rumput Strategic Consulting (ARSC) yang dirilis pada 22 Mei 2021. Dalam survei itu menyebutkan, 74,49 responden menyatakan calon presiden tidak harus dari kader partai.

"Studi ini harus direspons dengan baik. DPD bisa menjadi saluran atas harapan 71,49 responden tersebut," imbuhnya.

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya