DPR Akan Bahas Jadwal Pemilu 2024 Sebelum Reses

Pimpinan DPR belum bisa sebut waktu penetapan jadwal pemilu

Jakarta, IDN Times - Pimpinan DPR akan menggelar rapat bersama Komisi II DPR RI membahas mengenai jadwal Pemilu 2024. Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan rapat itu digelar sebelum masa reses.

"Memang pada saat ini pimpinan DPR dan pimpinan Komisi II akan mengadakan rapat konsultasi dalam waktu dekat sebelum reses," ujar Dasco, Rabu (8/12/2021).

Dasco mengaku belum mengetahui apakah langsung disepakati jadwal Pemilu 2024 atau tidak. Hal itu tergantung dengan hasil pembahasan dalam rapat.

"Apapun itu, apa yang akan diputuskan, kita akan lihat dari hasil rapat konsultasi, apakah nanti kita akan minta segera dibahas ditentukan sebelum reses atau sesudah masa sidang tahun depan," katanya.

Sebagai informasi, DPR akan memasuki masa reses pada pertengahan Desember 2021.

Baca Juga: Tak Ada Revisi UU Pemilu, Pilkada Tetap Digelar 27 November 2024

1. Tak ada revisi UU Pemilu, Pilkada tetap digelar 27 November 2024

DPR Akan Bahas Jadwal Pemilu 2024 Sebelum ResesWakil Ketua Komisi II DPR RI, Saan Mustopa (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan DPR belum menyepakati tanggal pemungutan suara atau pencoblosan Pemilu 2024. Padahal, sepekan lagi DPR akan reses.

"Jadi kan kalau gak kekejar minggu depan itu akan diputuskan di masa sidang yang akan datang," ujar Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (7/12/2021).

Apabila tidak ada kesepakatan hingga akhir 2021, akan ditentukan dalam masa sidang 2022. Menurut Saan, DPR dan KPU terus melakukan pembahasan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

Baca Juga: Jelang Pemilu 2024, Cak Imin Sebut Kompetisi Legislatif Sangat Keras

2. Tak ada revisi Undang-Undang Pemilu dan Pilkada

DPR Akan Bahas Jadwal Pemilu 2024 Sebelum ResesWakil Ketua Komisi ll DPR RI Saan Mustofa (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Saan menegaskan, hingga kini tak ada rencana revisi Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 dan Undang-Undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016.

"Kita kan tidak ada rencana untuk melakukan revisi ya, terkait dengan Undang-Undang Pemilu maupun dengan Pilkada. Kita tetap menggunakan undang-undang yang ada," katanya.

Karena tak ada revisi, Pilkada 2024 akan tetap digelar pada 27 November 2024, karena itu disebutkan dalam undang-undang. Sementara, untuk pemilu belum ada penetapan tanggalnya.

3. KPU dinilai tak logis bila mengusulkan jadwal pilkada diubah

DPR Akan Bahas Jadwal Pemilu 2024 Sebelum ResesIlustrasi Pemilu (IDN Times/Mardya Shakti)

Lebih lanjut, Saan menganggap, KPU tak logis bila mengusulkan jadwal pilkada diubah. Sebab, tak akan ada revisi Undang-Undang Pilkada.

"Menurut saya gak masuk akal, gak logis," ucapnya.

Sekadar mengingatkan, KPU mengusulkan Pilkada digelar pada Februari 2024, sedangkan pemerintah menginginkan pada Mei. KPU ngotot pada bulan itu agar waktu tidak berdekatan dengan jadwal Pilkada pada November.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya