DPR Bahas Tahapan Pemilu 2024 Setelah Komisioner KPU Baru Terpilih

Pembahasan tahapan Pemilu 2024 dilakukan Maret 2022

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang, mengatakan pihaknya akan membahas tahapan Pemilu 2024 pada Maret 2022. Pembahasan itu nantinya dilakukan bersama Komisioner KPU dan Bawaslu yang baru.

"Tahapan Pemilu kita harapkan Komisioner KPU, Bawaslu yang baru terpilih sudah lanjutan pemaparannya pada Maret 2022 setelah masa reses DPR RI," ujar Junimart dilansir ANTARA, Rabu (26/1/2022).

1. KPU usul masa kampanye 120 hari

DPR Bahas Tahapan Pemilu 2024 Setelah Komisioner KPU Baru TerpilihKetua KPU, Ilham Saputra (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Junimart menjelaskan, dalam rapat kerja bersama Komisi II beberapa hari lalu, KPU mengusulkan masa kampanye Pemilu 2024 berlangsung selama 120 hari. Usulan itu belum disetujui oleh DPR dan pemerintah.

"Saya memberi masukan dipersingkat lagi menjadi 50 sampai 75 hari saja, mengingat pandemik dan dampaknya, masa pemulihan ekonomi dan antisipasi polarisasi gesekan antara para pendukung," ucapnya.

Baca Juga: Pemilu 2024 Digelar di Hari Valentine 14 Februari, Begini Kata KPU

2. 14 Februari jadi tanggal Pemilu 2024

DPR Bahas Tahapan Pemilu 2024 Setelah Komisioner KPU Baru TerpilihIlustrasi Pemilu (IDN Times/Arief Rahmat)

Komisi II DPR, pemerintah, KPU, dan Bawaslu telah sepakat 14 Februari 2024 menjadi hari pencoblosan Pemilu 2024. Tanggal tersebut merupakan usulan dari KPU dan kemudian disepakati semua pihak terkait.

"Hari pemungutan suara direncanakan dilaksanakan pada 14 Februari 2024, jadi 14 Februari ini hari Rabu, Rabu menjadi hari penyelenggaraan Pemilu dari tahun ke tahun, 14 Februari pernah juga diusulkan pada konsinyering pertama antara pemerintah dan DPR RI," kata Ilham.

3. Mendagri Tito Karnavian sepakat

DPR Bahas Tahapan Pemilu 2024 Setelah Komisioner KPU Baru TerpilihKomisi II DPR bersama Kemendagri, KPU dan Bawaslu melakukan rapat kerja (Senin, 24/1/2022). (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Dalam kesempatan itu, Mendagri Tito Karnavian setuju dengan tanggal 14 Februari 2024 tersebut. Hal itu juga sesuai dengan amanat undang-undang.

"Untuk tanggal kami kira dari pemerintah sepakat 14 Februari, sehingga ini akan memberikan ruang dengan adanya Pemilu Pilkada serentak yang menurut Undang-Undang Pilkada 10/2016 yang kita selenggarakan bulan November (2024). Sehingga masih ada space waktu antara Februari dengan bulan November karena itu memberi ruang yang cukup bila terjadi putaran kedua misalnya," kata Tito.

Ketua Bawaslu juga sepakat dengan tanggal tersebut. Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia pun meminta persetujuan kepada seluruh anggota Komisi II DPR RI terkait tanggal Pemilu 2024.

"Penyelenggaraan pemungutan suara pemilihan umum serentak (untuk memilih presiden/wakil presiden, anggota DPR RI DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota serta DPD RI dilaksanakan pada hari Rabu, 14 Februari 2024, setuju?," kata Doli.

Baca Juga: Soal Masa Kampanye Pemilu 2024: KPU Usul 120 Hari, Pemerintah 90 Hari

Topik:

  • Jihad Akbar

Berita Terkini Lainnya