DPR dan Kemendagri ke Papua 3 Hari Terkait RUU Provinsi Baru 

RUU DOB Papua sudah masuk tahap akhir penyusunan

Jakarta, IDN Times - Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melakukan kunjungan kerja ke Papua. Kunjungan kerja itu untuk menyerap aspirasi terkait tiga Rancangan Undang-Undang Daerah Otonomi Baru (RUU DOB) Papua.

Kunjungan kerja itu dilakukan dari 24-26 Juni 2022. Dalam kunjungan kerja itu, Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar, menjadi perwakilan pemerintah.

Komisi II DPR dan Kemendagri bertemu dengan 29 bupati/wali kota baik yang hadir langsung ataupun diwakili, Pangdam XVII Cendrawasih yang diwakili Kasdam, Kapolda Papua, Kajati Papua, Kabinda Papua, wakil Pemerintah Provinsi Asisten 1 dan Asisten 2 Provinsi Papua, MRP, tokoh adat, masyarakat, dan tokoh agama.

Baca Juga: Mahasiswa Demo di Patung Kuda Tuntut RUU DOB Papua Segera Disahkan

1. Kemendagri tak ingin ada aspirasi masyarakat terlewat

DPR dan Kemendagri ke Papua 3 Hari Terkait RUU Provinsi Baru Komisi II DPR RI bersama Kemendagri kunker ke Papua (dok. Kemengdari)

Bahtiar mengatakan, Kemendagri tak ingin ada aspirasi masyarakat terlewat dalam menyusun RUU DOB Papua. Dia menjelaskan, RUU DOB saat ini sudah masuk dalam tahap akhir penyusunan dan sinkronisasi.

"Kami dengar baik-baik masukannya, RUU ini kan lahir dari aspirasi masyarakat, jangan sampai ada usulan atau aspirasi yang tidak terjaring," ujar Bahtiar dalam keterangannya, Minggu (26/6/2022).

Baca Juga: Demo Penolakan DOB di Timika Dibubarkan, 2 Koordinator Aksi Ditangkap

2. Pemekaran Papua diperlukan untuk meningkatkan pembangunan

DPR dan Kemendagri ke Papua 3 Hari Terkait RUU Provinsi Baru Komisi II DPR RI bersama Kemendagri kunker ke Papua (dok. Kemengdari)

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Dolly Kurnia mengatakan, pemekaran Papua diperlukan untuk meningkatkan pembangunan dan kesejahteraan. Dia menegaskan, tiga RUU DOB Papua merupakan bukti negara hadir dan mendengarkan masyarakat.

"Usulan Papua tidak berhenti pada pemekaran 3 provinsi, tapi kami sudah minta ke pemerintah, khususnya Kemendagri agar dibuatkan road map tentang bagaimana seluruh permasalahan di Papua ini bisa diselesaikan melalui pemekaran, diawali dengan 3 provinsi," kata Dolly.

3. Ada tiga provinsi baru bila RUU DOB Papua disahkan

DPR dan Kemendagri ke Papua 3 Hari Terkait RUU Provinsi Baru Ilustrasi Pulau Papua (IDN Times/Mardya Shakti)

Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR membahas pembentukan tiga daerah otonom baru (DOB) di Papua. Dengan penambahan ini, nantinya akan ada 37 provinsi dari sebelumnya 34 di Indonesia.

Rapat pengambilan keputusan atas hasil harmonisasi RUU pembentukan tiga provinsi baru di Papua, untuk menjadi usul inisiatif DPR digelar pada Rabu, 6 April 2022.

Dalam rapat, Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi menyampaikan laporan hasil pembahasan RUU dan meminta persetujuan dari anggota DPR lainnya.

“Demikian laporan Panja hasil RUU. Apakah laporan Panja dapat diterima?” tanya Awiek, sapaan akrab Baidowi yang juga jadi Wakil Ketua Panja tiga RUU DOB Papua tersebut.

"Setuju," jawab anggota Baleg yang hadir.

Dalam rapat pleno ini juga disetujui penamaan tiga calon provinsi baru di Papua. Penamaan itu diusulkan disesuaikan dengan wilayah adat. 

Untuk wilayah Papua Selatan bernama Provinsi Ha Anim, Papua Tengah Provinsi Meepago, dan untuk Papua Pegunungan Tengah, Provinsi Lapago.

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya