DPR Pastikan Tak Sahkan RUU KUHP di Masa PPKM Darurat

"Masuk Prolegnas Prioritas 2021 saja belum, kok disahkan."

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Komisi III, Syahroni, membantah kabar yang menyebut DPR akan mengesahkan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) di masa PPKM Darurat.

"Belum (ada rencana pengesahan)," kata Syahroni kepada IDN Times, Selasa (6/7/2021). Syahroni mengatakan saat ini RUU KUHP itu masih dalam pembahasan di Badan Legislasi DPR (Baleg).  

Baca Juga: 12 Pasal Draf RKUHP yang Jadi Sorotan Publik

1. Belum masuk Prolegnas 2021

DPR Pastikan Tak Sahkan RUU KUHP di Masa PPKM DaruratIDN Times/Afriani Susanti

Baca Juga: Diatur dalam RKUHP, Dukun Santet Kini Bisa Terancam Bui 3 Tahun

Sementara Anggota Komisi III DPR, Arsul Sani, memastikan DPR tak akan mengesahkan RKUHP di masa PPKM Darurat. Menurutnya RKUHP belum masuk Prolegnas 2021.

"Masuk Prolegnas Prioritas Tahun 2021 saja belum, kok disahkan," kata Arsul.

Baca Juga: Draf RUU KUHP: Tak Ada Ancaman Hukuman Mati Bagi Koruptor

2. RUU KUHP sempat batal disahkan

DPR Pastikan Tak Sahkan RUU KUHP di Masa PPKM DaruratIlustrasi Penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Seperti diberitakan sebelumnya, Sidang Paripurna DPR yang digelar pada September 2019 menunda pengesahan RUU KUHP. Sidang paripurna saat itu memutuskan untuk melanjutkan pembahasan RUU KUHP pada masa persidangan periode berikutnya. 

Pembatalan pengesahan RUU KUHP antara lain karena ada beberapa pasal yang dianggap kontroversial oleh publik. Penolakan terhadap pengesahan RUU KUHP juga datang dari mahasiswa.

Beberapa pasal yang dianggap kotroversial antara lain pasal tentang aborsi, santet, penghinaan terhadap presiden, serta pasal tentang hewan peliharaan.  

3. Pemerintah terus sosialisasikan RUU KHUP

DPR Pastikan Tak Sahkan RUU KUHP di Masa PPKM DaruratIlustrasi Penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Meski batal disahkan menjadi undang-undang, pemerintah terus mensosialiasikan RUU KUHP ke berbagai daerah. Selain itu pemerintah juga berencana memasukkan RUU KUHP masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) DPR 2021 sehingga bisa kembali dibahas. 

Baca Juga: RUU KUHP: Hina DPR di Medsos Bisa Dipidana Penjara 2 Tahun 

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya