DPR RI Diminta Tak Ubah RUU PKS Jadi TPKS, Ini Alasannya!

Ada tiga hal utama dalam RUU PKS

Jakarta, IDN Times - Sejumlah organisasi masyarakat meminta Badan Legislasi (Baleg) DPR RI tak mengganti nama RUU kekerasan seksual (PKS) menjadi tindak pidana kekerasan seksual (TPSK). Hal itu disampaikan dalam pernyataan bersama dari organisasi The Body Shop Indonesia, Yayasan Pulih, Magdalene, Makassar International Writers Festival, dan Yayasan Plan International Indonesia.

Dalam siaran pers yang diterima IDN Times, sejumlah organisasi masyarakat itu mengatakan, RUU PKS memiliki tiga sasaran utama. Pertama, dapat mencegah segala bentuk kekerasan seksual, kemudian dapat menangani, melindungi, dan memulihkan korban.

Kedua, dapat menjamin terlaksananya kewajiban negara, peran keluarga, partisipasi masyarkat dan tanggung jawab korporasi dalam mewujudkan lingkungan bebas kekerasan seksual.

Adapun yang terakhir adalah dapat menindak dan memidanakan pelaku seperti yang tercatat dalam modul Komnas Perempuan.

Baca Juga: Baleg DPR Tegaskan RUU PKS Tidak Tumpang Tindih dengan UU Lain 

1. Desakan untuk tak mengganti nama RUU PKS jadi TPSK

DPR RI Diminta Tak Ubah RUU PKS Jadi TPKS, Ini Alasannya!Ilustrasi. IDN Times/Arief Rahmat

Dalam pernyataan bersama itu, Baleg DPR RI didesak untuk tidak mengganti nama RUU PKS menjadi TPSK.

Berikut desakan yang diajukan:

- Mengembalikan judul RUU PKS seperti semula.
- Mengembalikan sembilan jenis kekerasan seksual.
- Mengembalikan pasal yang memuat hak korban.
- Memasukkan pasal atau klausul yang mengakomodasi perlindungan bagi korban kekerasan berbasis gender online (KBGO) dan penyandang disabilitas.
- Mendesak pihak Baleg DPR RI mengembalikan kalimat yang tidak semestinya dihaluskan.
- Baleg DPR RI membuka pintu diskusi bersama masyarakat berbagai kelompok termasuk anak yang selama ini belum pernah dilibatkan dalam membahas naskah.
- Mengajak publik turut serta menyamakan persepsi dan aspirasi dalam mendukung pengesahan RUU PKS.

Baca Juga: Draf Awal RUU PKS: Kata 'Penghapusan' Diusulkan Dihilangkan

2. RUU PKS Diganti Nama Jadi TPKS

DPR RI Diminta Tak Ubah RUU PKS Jadi TPKS, Ini Alasannya!https://www.idntimes.com/news/indonesia/irfanfathurohman/komnas-perempuan-kecewa-ruu-pks-ditarik-dari-prolegnas

Sebelumnya, Ketua Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) DPR RI Willy Aditya mengatakan, RUU PKS telah berubah menjadi RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang berstatus sebagai draf awal.

"Panja telah menunjukkan kerja keras dan keseriusannya, itu ditunjukkan dengan lahirnya draf baru yang diberi judul RUU TPKS yang berstatus sebagai draf awal. Ini artinya, berbagai masukan dan pandangan masih terbuka dalam pembahasan RUU ini ditahap-tahap selanjutnya," kata Willy, dilansir dari ANTARA, Selasa (7/8/2021).

3. Terjadi beberapa perubahan redaksi dan materi dalam RUU TPKS

DPR RI Diminta Tak Ubah RUU PKS Jadi TPKS, Ini Alasannya!Infografis alur pembentukan undang-undang di Indonesia (IDN Times/Arief Rahmat)

Willy menjelaskan, dalam RUU TPKS terjadi beberapa perubahan redaksi dan materi sebagai bagian dari dialektika yang terjadi, agar pembahasan RUU ini terus mengalami kemajuan.

Menurut dia, kenyataan bahwa lahirnya judul dan materi baru tersebut mendapatkan kritik dari sejumlah kelompok bisa dimaklumi.

"Munculnya kritik baru justru memperlihatkan bahwa RUU ini telah mengalami kemajuan yang berarti, dan terjadi dialog berkualitas selama pembahasannya," ujar Willy.

Willy menegaskan dialog adalah semangat utama dalam pembahasan RUU TPKS, dan berbagai kajian terhadap pandangan yang berbeda atau bahkan bertolak belakang, diupayakan dicari titik temunya.

Baca Juga: Draf Awal RUU PKS: Pelaku Kekerasan Seksual Dapat Direhabilitasi

Topik:

  • Vanny El Rahman

Berita Terkini Lainnya