DPR Sahkan RUU 5 Provinsi, Papua Kini Punya 3 Provinsi Baru

Pengesahan provinsi baru dilakukan di rapat paripurna DPR

 Jakarta, IDN Times - DPR mengesahkan lima Rancangan Undang-Undang (RUU) untuk lima provinsi. Pengesahan itu dilakukan dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan V Tahun Sidang 2021-2022 yang digelar Kamis (30/6/2022).

Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad. Sebelum pengesahan, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang membacakan laporan terkait pembahasan RUU tersebut terlebih dahulu.

Setelah itu Junimart menyerahkan laporan lima RUU yang disahkan. Dasco kemudian menanyakan persetuan kepada anggota DPR RI yang hadir dalam rapat paripurna.

"Apakah RUU tentang Provinsi Sumatera Barat, RUU tentang Provinsi Riau, RUU tentang Provinsi Jambi, RUU tentang Provinsi Nusa Tenggara Barat, dan RUU tentang Provinsi Nusa Tenggara Timur dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Dasco.

"Setuju!" jawab seluruh anggota DPR yang hadir.

Dalam rapat paripurna ini, ada 37 anggota dewan yang hadir secara fisik, 167 virtual dengan jumlah total 208. Jumlah tersebut sudah dinyatakan kuorum.

Ada sejumlah agenda dalam rapat paripurna hari ini. Berikut agendanya:

1. Penyampaian Laporan Badan Anggaran DPR RI atas Hasil Pembahasan Pembicaraan Pendahuluan RAPBN Tahun Anggaran 2023 dan Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2023;
2. Penyampaian Keterangan Pemerintah atas RUU tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2021;
3. Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan atas:
a) RUU tentang Provinsi Sumatera Barat;
b) RUU tentang Provinsi Riau;
c) RUU tentang Provinsi Jambi;
d) RUU tentang Provinsi Nusa Tenggara Barat; dan
e) RUU tentang Provinsi Nusa Tenggara Timur.
4. Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan atas:
a) RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan;
b) RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah; dan
c) RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan.
5. Laporan Komisi III DPR RI atas hasil pembahasan Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc Tipikor pada Mahkamah Agung Tahun 2021/2022, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan;
6. Pendapat Fraksi-fraksi terhadap RUU Usul Inisiatif Anggota DPR RI tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak, dilanjutkan dengan Pengambilan Keputusan menjadi RUU Usul DPR RI.

Baca Juga: Ibu Kota Papua Tengah di Nabire, Warga Mimika Ancam Tutup Freeport

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya