DPR Sahkan UU Kejaksaan, Usia Minimum Jaksa Jadi 23 Tahun

Usia pensiun jaksa kini menjadi 60 tahun

Jakarta, IDN Times - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI hari ini menggelar rapat paripurna mengesahkan Rancangan Undang-undang Kejaksaan menjadi undang-undang. Rapat paripurna itu dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. 

"Selanjutnya kami akan menanyakan kepada setiap fraksi apakah RUU tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang," ujar Dasco di ruang rapat paripurna Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (7/12/2021).

"Setuju," jawab peserta sidang.

1. Usia jadi jaksa minimal 23 tahun dan paling tua 30 tahun

DPR Sahkan UU Kejaksaan, Usia Minimum Jaksa Jadi 23 TahunKantor Kejaksaan Negeri Kota Depok. (IDNTimes/Dicky)

Dalam rapat paripurna itu, Ketua Panja RUU Kejaksaan Adies Kadir menerangkan ada sejumlah perubahan aturan. Salah satunya mengenai usia minimal untuk menjadi jaksa kini menjadi 23 tahun, yang sebelumnya 25 tahun.

Selain itu, usia maksimal untuk menjadi jaksa adalah 30 tahun. 

"Substansi yang menjadi pembahasan RUU ini antara lain, satu, usia pengangkatan jaksa dan pemberhentian jaksa dengan hormat sebagai penyesuaian dengan pergeseran dunia pendidikan dan semakin cepat dalam menyelesaikan pendidikan sarjana sekaligus memberikan kesempatan lebih panjang," katanya.

Baca Juga: RUU Kejaksaan Disepakati, Jaksa Agung Jadi Pengacara Negara

2. Usia pensiun jaksa jadi 60 tahun

DPR Sahkan UU Kejaksaan, Usia Minimum Jaksa Jadi 23 TahunIlustrasi jaksa. (IDN Times/Margith Juita Damanik)

Selain itu, Adies mengatakan usia pensiun jaksa dalam Undang-undang Kejaksaan menjadi 60 tahun, yang semula 62 tahun. 

"Selain itu panja juga menyepakati pemberhentian jaksa dengan hormat diubah pada pasal 12 undang-undang ini," katanya.

3. RUU Kejaksaan disepakati pada Senin kemarin

DPR Sahkan UU Kejaksaan, Usia Minimum Jaksa Jadi 23 TahunGedung Kejaksaan Agung RI (Google Street View)

Sebelumnya, Komisi III DPR RI dan pemerintah sepakat dengan isi Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 16 tahun 2004, tentang Kejaksaan RI. Kesepakatan ini kemudian membawa RUU 16/2004 ini untuk dibahas di rapat paripurna.

Rapat dipimpin Ketua Komisi III DPR RI, Bambang Wuryanto. Selain itu, ada sembilan fraksi yang juga ikut rapat dalam Komisi III DPR RI.

Dalam rapat itu, hadir juga Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly, Wakil Jaksa Agung , Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi, Wamenkumham Edward Omar Syarief Hiariej serta perwakilan dari Kementerian Keuangan dan Kementerian PAN RB.

“Pemerintah sudah menyampaikan pendapat akhirnya, fraksi-fraksi sudah menyampaikan pendapat akhirnya. Kami memohon persetujuan untuk membawa nanti naskah ini ke rapur terdekat? Setuju?" ujar Bambang di ruang Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen, Senin (6/12/2021).

"Setuju," jawab peserta rapat.

Baca Juga: Anggota DPR Minta Kejagung Tindaklanjuti Kasus HAM Berat Masa Lalu

Topik:

  • Jihad Akbar

Berita Terkini Lainnya