DPR Sudah Terima Surpres Jokowi soal Pembahasan RUU TPKS

RUU TPKS bakal jadi perhatian ekstra DPR

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Willy Aditya mengatakan, pihaknya sudah menerima Surat Presiden (Surpres) terkait kelanjutan pembahasan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS).

"Iya, sudah," ujar Willy kepada wartawan, Rabu (16/2/2022).

Surat Presiden RI itu bernomor R.05/Pres/02/2022 tanggal 11 Februari 2022 perihal penunjukan wakil pemerintah, untuk membahas RUU TPKS. Selain itu, Surpres tersebut juga berisi daftar invetarisasi masalah (DIM).

Baca Juga: Kapan DPR Bahas Kelanjutan RUU TPKS?

1. RUU TPKS akan jadi perhatian DPR

DPR Sudah Terima Surpres Jokowi soal Pembahasan RUU TPKSWakil Ketua DPR RI, Muhaimin Iskandar dalam Sidang Paripurna ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2021-2022, Kamis (7/10/2021). (Tangkapan Layar Youtube DPR RI)

Secara terpisah, Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar atau Cak Imin mengatakan, RUU TPKS ini akan menjadi perhatian ekstra seluruh anggota dewan. Dia mengatakan, RUU TPKS juga tak menutup kemungkinan akan tetap dibahas saat reses.

"Iya, pokoknya ini akan jadi ekstra perhatian cepat," ucapnya.

Baca Juga: RUU IKN Bakal Disahkan Hari Ini, RUU TPKS Jadi Inisiatif DPR

2. RUU TPKS disahkan jadi usulan inisiatif DPR

DPR Sudah Terima Surpres Jokowi soal Pembahasan RUU TPKSilustrasi rancangan undang-undang (IDN Times/Aditya Pratama)

Sebelumnya DPR telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi usulan DPR RI. Pengesahan ini dilakukan dalam rapat paripurna ke-13 masa sidang 2021-2022, yang dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani.

"Apakah RUU TPKS dapat disetujui menjadi RUU TPKS usul inisiatif DPR RI?" tanya Puan meminta persetujuan anggota dewan lain di ruang rapat paripurna DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (18/1/2022).

"Setuju," jawab anggota DPR yang hadir.

Rapat paripurna ini dihadiri 305 anggota DPR. Rinciannya, sebanyak 77 anggota DPR hadir secara fisik dan 190 lainnya mengikuti rapat paripurna secara virtual. Sisanya izin tidak menghadiri rapat paripurna.

3. Banyak Fraksi mendukung, hanya PKS yang menolak RUU TPKS

DPR Sudah Terima Surpres Jokowi soal Pembahasan RUU TPKSSidang Paripurna DPR RI pada Selasa (7/12/2021). (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan Riezki Aprilia menyampaikan dukungannya terhadap RUU TPKS.

"Setelah melaksanakan pemantauan dan peninjauan RUU TPKS, Fraksi PDI Perjuangan memberikan dukungan penuh," kata Riezki.

Anggota DPR Fraksi Golkar, Kristina Ariani, juga menyampaikan dukungannya. Dia mengatakan, RUU TPKS akan berisi aturan untuk menindak pelaku dan membuatnya jera. Sehingga, diharapkan tidak akan ada pelaku lain yang melakukan perbuatan serupa.

"RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual juga perspektif pada korban dan mengatur upaya pemulihan, baik bagi korban secara psikologis maupun sosial. Dengan pertimbangan tersebut, Fraksi Golkar menyatakan setuju agar RUU TPKS disahkan sebagai RUU inisiatif DPR RI," ucap Kristina.

Fraksi-raksi lainnya seperti Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Fraksi Demokrat, Fraksi NasDem, Fraksi PAN, Fraksi PPP juga memberikan dukungan yang sama.

Dalam pengesahan draf RUU TPKS ini, hanya Fraksi PKS yang menolak. Anggota DPR Fraksi PKS, Kurniasih Mufidayati, menjelaskan alasan Fraksi PKS menolak pengesahan RUU TPKS. Dia menyebut, RUU ini tidak mencakup soal aturan perzinaan.

"Bukan karena kami tidak setuju perlindungan terhadap korban kekerasan seksual, terutama kaum perempuan, melainkan karena RUU TPKS ini tidak memasukkan secara komprehensif seluruh tindak pidana kesusilaan yang meliputi kekerasan seksual, perzinaan, dan penyimpangan seksual yang menurut kami menjadi esensi penting bagi pencegahan dan perlindungan kekerasan seksual," kata dia.

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya