Draf Awal RUU PKS: Pelaku Kekerasan Seksual Dapat Direhabilitasi

Pelaku dapat rehabilitasi medis hingga sosial

Jakarta, IDN Times - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar rapat pembahasan draf awal Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS). Draf awal RUU PKS itu mengusulkan judulnya diganti menjadi RUU tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Draf awal RUU PKS ini memiliki 11 bab. Di dalamnya ada 40 pasal. Pada Pasal 9 disebutkan, pelaku kekerasan seksual mendapatkan tindakan rehabilitasi.

Berikut bunyi Pasal 9 draf RUU PKS yang dibacakan tim ahli Baleg, Sabari Barus:

- Terpidana anak yang berusia di bawah 18 tahun, atau
- Terpidana pada perkara pelecehan seksual

Jenis rehabilitasi:

  • Rehabilitasi medis
  • Rehabilitasi psikologis
  • Rehabilitasi Psikiater
  • Rehabilitasi sosial

Baca Juga: RUU PKS Minim Aturan Pencegahan, Baleg DPR Susun Draf Baru

1. Diatur soal tindakan pencegahan

Draf Awal RUU PKS: Pelaku Kekerasan Seksual Dapat DirehabilitasiIlustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Mardya Shakti)

Dalam draf itu, ada tindakan pencegahan di bab V. Bunyi pencegahan itu tertuang dalam Pasal 34. Berikut isinya:

- Pemerintah pusat dan pemerintah daerah wajib menyelenggarakan pencegahan kekerasan seksual
- Pencegahan kekerasan seksual meliputi upaya untuk:

  • Mengembangkan komunikasi, informasi dan edukasi terkait pencegahan kekerasan seksual
  • Memantau secara berkala dan berkelanjutan untuk memastikan pencegahan terjadinya kekerasan seksual di lingkungan masyarakat.
  • Meningkatkan partisipasi keluarga, masyarakat, media massa dan dunia usaha dalam pencegahan kekerasan seksual
  • Mengembangkan lingkungan yang dapat mencegah kekerasan seksual
    Meningkatkan pengawasan terhadap pembuatan, penyebarluasan dan penggunaan pornografi.

Baca Juga: Kesetaraan Gender di RI Rendah, MPR Dorong Pengesahan RUU PKS

2. Urgensi RUU PKS

Draf Awal RUU PKS: Pelaku Kekerasan Seksual Dapat DirehabilitasiANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Dalam penjelasan awal, Barus menjelaskan mengenai pentingnya RUU PKS. Dia menjelaskan, berdasarkan data dari Komnas Perempuan, sejak 2011-2019 kasus kekerasan seksual tercatat sebanyak 46.698 yang terdiri dari rumah tangga dan ranah publik.

Rinciannya, 23.021 kasus terjadi di ranah publik berupa pemerkosaan sebanyak 9.039 kasus, pelecehan seksual 2.861 kasus, dan cybercrime bernuansa seksual 91 kasus.

3. Kekerasan seksual masuk dalam pidana khusus

Draf Awal RUU PKS: Pelaku Kekerasan Seksual Dapat DirehabilitasiANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Lebih lanjut, Barus mengatakan, RUU PKS ini diusulkan masuk dalam tindak pidana khusus. RUU ini nantinya menggunakan perspektif korban dalam penindakan hukum. Tapi, belum dijelaskan secara rinci maksud dari perspektif korban ini.

"Tetapi tentu tidak menghilangkan aspek penghukuman pada pelaku, tapi streching-nya pada korban, ini yang nantinya membedakan RUU ini dengan undang-undang pidana lain," ucapnya.

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya