Draf RKUHP: Hakim Tidak Boleh Langsung Vonis Hukuman Mati

Hakim harus beri hukuman percobaan 10 tahun

Jakarta, IDN Times - Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy mengatakan pemerintah bersama DPR dalam draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), sepakat hakim tidak boleh langsung memvonis hukuman mati. Hal itu dilakukan atas nama hak asasi manusia.

"Perkembangan sangat berarti bagi HAM yaitu pidana mati, jadi dengan diberlakukan KUHP baru, pidana mati selalu dijatuhkan secara alternatif dengan percobaan, artinya hakim tak bisa langsung memutuskan pidana mati, tapi pidana mati itu dengan percobaan 10 tahun," ujar Eddy di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (28/11/2022).

"Jika dengan jangka waktu 10 tahun terpidana berkelakuan baik, maka pidana mati diubah pidana seumur hidup, atau pidana 20 tahun," sambungnya.

1. Pasal pencemaran nama baik dihapus di RKUHP

Draf RKUHP: Hakim Tidak Boleh Langsung Vonis Hukuman MatiWamenkumham Edward Komar Syarif Hiariez (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Dalam kesempatan itu, Eddy juga menyebut pasal pencemaran nama baik, dan penghinaan di dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Transaksi Elektronik akan dihapus melalui RKUHP.

"Hal yang penting diketahui, pasal penghinaan terhadap kekuasaan umum itu dihapuskan, itu kemudian kami tambahkan ada pasal 240 RKUHP terkait penghinaan terhadap pemerintah, yang itu juga sangat dibatasi, bahwa pemerintah di sini adalah lembaga kepresidenan. Sementara, penghinaan terhadap lembaga negara itu, terbatas legislatif yaitu DPR MPR DPD, sementara terhadap yudikatif hanya dibatasi untuk MA dan MK, dan itu delik aduan," kata dia.

Baca Juga: Pimpinan DPR Ungkap Alasan RKUHP Batal Disahkan Pekan Ini

2. DPR minta ada pasal yang bisa jadi pedoman hukum yang hidup di dalam masyarakat

Draf RKUHP: Hakim Tidak Boleh Langsung Vonis Hukuman MatiSuasana Kompleks Parlemen Senayan di Jakarta, Senin (16/8/2021). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar.

Lebih lanjut, Eddy mengatakan, DPR juga meminta adanya pasal untuk jadi pedoman hukum yang hidup di dalam masyarakat, atau living law.

"Fraksi-fraksi DPR meminta agar ada PP yang jadi pedoman untuk penyusunan perda (peraturan daerah) terkait dengan living law itu," kata dia.

Baca Juga: Wamenkumham: Pasal Pencemaran Nama Baik Dihapus dari RKUHP

3. Semua itu termasuk dalam RKUHP yang sudah disepakati pemerintah dan DPR

Draf RKUHP: Hakim Tidak Boleh Langsung Vonis Hukuman MatiWamenkumham, Eddy Hiariej (IDN Times/Teatrika Handiko Putri)

Eddy menerangkan, penghapusan pasal pencemaran nama baik dan hakim tidak bisa memvonis hukuman mati sudah sesuai dengan kesepakatan antara pemerintah bersama DPR RI.

"Kami, pemerintah akomodasi masukan dari DPR yang tertuang dalam DIM, ada 9 item, yang kemudian itu disetujui pemerintah berdasarkan masukan dari DPR, perlu juga kami infokan teman-teman ICJR yang tergabung dalam koalisi masyarakat sipil, itu aktif sekali lakukan diskusi dengan kami di pemerintah, dan fraksi-fraksi di DPR," imbuhnya.

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya